Oleh : Sandi Muhammad Ilham
Kadiv. Pengembangan dan Penelitian LSM Bogor Raya Institute (BRaIn)
Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mengeluarkan aturan pengenaan biaya tambahan minimal Rp 200 untuk pemberian kantong plastik belanja di ritel modern di 23 kota. Kebijakan ini resmi berlaku pada 21 Februari 2016.
Ketentuan kantong plastik berbayar minimal seharga Rp 200 tertuang dalam surat edaran bernomor S.1230/ tertanggal 17 Februari 2016 yang diterbitkan Ditjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Dalam surat tersebut, menindaklanjuti hasil pertemuan dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (APRINDO) pada 16 Februari 2016 di kantor KLHK.
Mari kita ingat lagi tujuan utama dari peraturan plastik berbayar agar masyarakat tidak menggunakan kantok plastik, Bahasa sederhananya agar masyarakat mengurangi penggunaaan kantok plastik. Peraturan ini dikeluarkan bertepatan dengan HARI SAMPAH NASIONAL 21 FEBRUARI, yang selalu kita pikirkan kenapa baru saat ini dan kenapa harus saat bertepatan hari sampah nasional saja? Kenapa tidak dilakukan jauh-jauh hari sejak dulu?
Surat edaran ini menurut kami hanya berupa Wacana Ceremonial saja agar masyarakat menilai kementerian telah membuat program untuk mengurangi sampah, kami yakin inin bukan suatu program pemerintah yang bersifat continue dan bukan hasil kajian dari niat yang sungguh-sungguh.
Kepala daerah dari berbagai kota besarpun sudah menilai bahwa kantong plastik berbayar hanya dengan Rp.200,- tidak ada efeknya.
‘Wali Kota Bandung Ridwal Kamil menyebut kebijakan plastik berbayar yang saat ini sedang diujicobakan di 23 kota masih terlalu murah dengan harga yang dipatok Rp200 per lembar.
"Untuk ukuran kota metropolitan masih terlalu murah," kata Ridwan Kamil di Gedung Smesco Jakarta dalam acara Soul of Bandung, Minggu (28/2/2016).
Ridwan Kamil mengatakan, harga kantong plastik berbayar itu akan dievaluasi sampai Juni 2016 dan diharapkan bisa lebih mahal dari harga saat ini. Pria yang akrab disapa Kang Emil itu menyarankan agar harga kantong plastik setidaknya bisa Rp2.000 bukan Rp200.
"Kalau bisa lebih mahal dari harga ke toilet yang Rp2.000, kalau menurut saya," katanya.
“Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, beralasan hal itu tidak efektif menekan sampah kalau kantong plastik tetap dijual, walau dengan harga murah atau tinggi,". Dia menyarankan supaya lebih baik gerai swalayan dan pasar tradisional menjual tas berbahan kain atau dari anyaman bambu, buat benar-benar menggantikan kantong plastik.
Ada beberapa (poin) ungkapan masyarakat yang kami simpulkan:
1. Kantong Plastik masih tetap dibeli masyarakat karena harga tambahannya murah;
2. Kantong Plastik berbayar hanya dilakukan di minimarket/toserba, plaza dan mall;
3. Kantong Plastik berbayar tidak berlaku di pasar tradisional dan warung-warung;
4. Pemerintah dan Kementerian Tidak ada solusi konkrit pengganti kantong plastik;
5. Kantong tas kertas bukan sebagai solusi tepat karena berbahan dasar dari kayu;
6. Manajemen dan petugas minimarket, toserba, plaza dan mall tidak menawarkan kepada
konsumen kantong alternatif lain pengganti kantong plastik;
7. Pengusaha/pabrik retail untuk segera menghentikan produksi kantong plastik.
Semoga apa yang kami informasikan menjadi bahan saran dan kritik yang membangun. Untuk bogor yang kita cinta, dan untuk kelestarian nusantara.
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman berita setiap ada berita yang terbit di XPOS NEWS
Jika Anda menyukai Berita ini, Silahkan Print Berita Diatas
Print PDF
Posting Komentar