XPOSNEWSW.com, (Bandung) - Sengketa Pilkada serentak yang diajukan oleh para calon kepala daerah di Jawa Barat ke Mahkamah Konstitusi (MK) semuanya ditolak MK. Hal itu dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Yayat Hidayat kepada awak media, Rabu (24/2).
Yayat mengatakan, pilkada seretak di Jawa Barat beberapa lalu, tidak meninggalkan masalah hukum dalam penyelenggaraan pilkada.
“Semua sengketa yang diajukan ke MK semuanya ditolak MK, itu artinya sudah tidak ada masalah hukum lagi pasca penyelenggaraan pilkada serentak di Jabar” bebernya.
Ada beberapa daerah di Jawa Barat, lanjut Yayat, yang mengajukan gugatan Pilkada serentak ke MK diantaranya, Kabupaten Bandung, Kota Tasik, dan Kabupaten Pangandaran.
"Tercatat ada 8 Kabupaten/kota yang mengajukan gugatan ke MK terkait pilkada kemarin, yakni; Kota Tasik, Sukabumi, Cianjur dan Kabupaten Pangandaran," katanya.
Yayat menambahkan, dari 8 kabupaten/kota, tinggal 2 kabupaten yang pelantikan kepala daerahnya ditunda, yaitu Kabupaten Tasik dan Kabupaten Cianjur, karena masa jabatan kepala daerah sebelumnya belum berakhir. (Hilda)
TEKS FOTO : Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Yayat Hidayat
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman berita setiap ada berita yang terbit di XPOS NEWS
Jika Anda menyukai Berita ini, Silahkan Print Berita Diatas
Print PDF
Posting Komentar