NEWS TICKER

Citizen Journalism

Dari Desa

Pariwara

Hukum

Kriminal

Ekobis

Otomotif

Teknologi

Twitter


Rabu, 24 Februari 2016

Mahkamah Konstitusi Menolak Semua Gugatan Pilkada Serentak Jabar

XPOSNEWSW.com, (Bandung) - Sengketa Pilkada serentak yang diajukan oleh para calon kepala daerah di Jawa Barat ke Mahkamah Konstitusi (MK) semuanya ditolak MK. Hal itu dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Yayat Hidayat kepada awak media, Rabu (24/2).

Yayat mengatakan, pilkada seretak di Jawa Barat beberapa lalu, tidak meninggalkan masalah hukum dalam penyelenggaraan pilkada.

“Semua sengketa  yang diajukan ke MK semuanya ditolak MK, itu artinya sudah tidak ada masalah hukum lagi pasca penyelenggaraan pilkada serentak di Jabar” bebernya.

Ada beberapa daerah di Jawa Barat, lanjut Yayat, yang mengajukan gugatan Pilkada serentak ke MK diantaranya, Kabupaten Bandung, Kota Tasik, dan Kabupaten Pangandaran.

"Tercatat ada 8 Kabupaten/kota yang mengajukan gugatan ke MK terkait pilkada kemarin, yakni; Kota Tasik, Sukabumi, Cianjur dan Kabupaten Pangandaran," katanya.

Yayat menambahkan, dari 8 kabupaten/kota, tinggal 2 kabupaten yang pelantikan kepala daerahnya ditunda, yaitu Kabupaten Tasik dan Kabupaten Cianjur, karena masa jabatan kepala daerah sebelumnya belum berakhir. (Hilda) 



TEKS FOTO : Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Yayat Hidayat

G+

Jika Anda menyukai Berita ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman berita setiap ada berita yang terbit di XPOS NEWS

Print Berita Diatas

Print PDF

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 XPOS NEWS
Share on Blogger Music Free Download. Powered byMadiqtera