XPOSNEWS.com, (Bogor) - Aksi unjukrasa (unras) karyawan PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor menuntut Direktur Utama (Dirut) Untung Kurniadi ditanggapi oleh anggota Dewan Komisi B DPRD Kota Bogor.
Sepuluh perwakilan unras karyawan PDAM Tirta Pakuan diterima pukul 12.05 Wib oleh Komisi B DPRD Kota Bogor terdiri dari Mahfudi Ismail (Fraksi Gerinda), Eka Wardhana (Fraksi Golkar), Mardinus H. Tulis (Fraksi Hanura), Ardyansyah (Fraksi PPP) dan Adit (Fraksi Nasdem).
Perwakilan unras Karyawan PDAM Tirta Pakuan menyatakan beberapa butir tuntutannya kepada anggota Komisi B yaitu : Dirut PDAM sebagai pimpinan selalu otoriter dalam memimpin perusahaan milik plat merah ini.
Dirut sering melakukan pemotongan fee sebesar Rp 500-700 ribu, juga pada saat hari raya lebaran, Dirut melakukan pemotongan gaji karyawan sebesar Rp 1 juta, dengan alasan untuk pemulihan keuangan koperasi yang nantinya akan dikembalikan lagi ke karyawan, namun sampai saat ini uang tersebut tidak jelas kepastiannya apakah akan dikembalikan atau tidak.
Yang sangat disesalkan adalah seringnya kata-kata kotor yang dikeluarkan oleh Dirut ketika mengeluarkan surat resmi untuk bawahannya kerap kali menuangkan kata kata Kotor salah satu contoh " Kehed" dan lain-lain yang tidak sepatutnya dikeluarkan oleh seorang Pimpinan.
Jika permintaan karyawan PDAM Tirta Pakuan tidak ditanggapi oleh Komisi B dan Dirut tidak turun, karyawan PDAM Tirta Pakuan akan terus melakukan aksinya, bahkan secara ekstrim akan mematikan aliran air minum se Kota Bogor, termasuk aliran air minum yang pasokannya untuk Istana Bogor dengan tujuan agar ada perhatian dari Presiden Republik Indonesia.
Menanggapi keluhan para pengunjukrasa, anggota Dewan Komisi B yang diwakili oleh Mardinus H. Tulis dari Fraksi Hanura mengatakan, "DPRD dalam memberikan rekomendasi ada aturan mainnya, permintaan rekomendasi hari ini tidak bisa langsung dibuat, karena itu sudah melanggar aturan, kalau pun dipaksakan Walikota tidak akan menanggapinya, dan yang berhak untuk memecat itu adalah Walikota," kata Mardinus.
Dirut PDAM tidak bisa serta merta memecat karyawan karena unras, lanjut Mardinus, semua ada mekanismenya "Sebelum karyawan dipecat, kalau bisa pecat duluan Dirut PDAM oleh Walikota," tutup Mardinus.
Sementara Fraksi Golkar di Komisi B, Eka Wardhana mengaku sangat kecewa atas kinerja Dirut PDAM Tirta Pakuan. Padahal, menurut Eka, pihak Komisi B DPRD tidak pernah mempersulit terkait permodalan BUMD Kota Bogor, termasuk PDAM Tirta Pakuan.
“Bahkan Komisi B menyetujui bantuan modal untuk penyehatan PDAM sebesar Rp.988 milyar,” tegas Eka. (Mad)
Dirut sering melakukan pemotongan fee sebesar Rp 500-700 ribu, juga pada saat hari raya lebaran, Dirut melakukan pemotongan gaji karyawan sebesar Rp 1 juta, dengan alasan untuk pemulihan keuangan koperasi yang nantinya akan dikembalikan lagi ke karyawan, namun sampai saat ini uang tersebut tidak jelas kepastiannya apakah akan dikembalikan atau tidak.
Yang sangat disesalkan adalah seringnya kata-kata kotor yang dikeluarkan oleh Dirut ketika mengeluarkan surat resmi untuk bawahannya kerap kali menuangkan kata kata Kotor salah satu contoh " Kehed" dan lain-lain yang tidak sepatutnya dikeluarkan oleh seorang Pimpinan.
Jika permintaan karyawan PDAM Tirta Pakuan tidak ditanggapi oleh Komisi B dan Dirut tidak turun, karyawan PDAM Tirta Pakuan akan terus melakukan aksinya, bahkan secara ekstrim akan mematikan aliran air minum se Kota Bogor, termasuk aliran air minum yang pasokannya untuk Istana Bogor dengan tujuan agar ada perhatian dari Presiden Republik Indonesia.
Menanggapi keluhan para pengunjukrasa, anggota Dewan Komisi B yang diwakili oleh Mardinus H. Tulis dari Fraksi Hanura mengatakan, "DPRD dalam memberikan rekomendasi ada aturan mainnya, permintaan rekomendasi hari ini tidak bisa langsung dibuat, karena itu sudah melanggar aturan, kalau pun dipaksakan Walikota tidak akan menanggapinya, dan yang berhak untuk memecat itu adalah Walikota," kata Mardinus.
Dirut PDAM tidak bisa serta merta memecat karyawan karena unras, lanjut Mardinus, semua ada mekanismenya "Sebelum karyawan dipecat, kalau bisa pecat duluan Dirut PDAM oleh Walikota," tutup Mardinus.
Sementara Fraksi Golkar di Komisi B, Eka Wardhana mengaku sangat kecewa atas kinerja Dirut PDAM Tirta Pakuan. Padahal, menurut Eka, pihak Komisi B DPRD tidak pernah mempersulit terkait permodalan BUMD Kota Bogor, termasuk PDAM Tirta Pakuan.
“Bahkan Komisi B menyetujui bantuan modal untuk penyehatan PDAM sebesar Rp.988 milyar,” tegas Eka. (Mad)
Jika Anda menyukai Berita ini, Silahkan
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman berita setiap ada berita yang terbit di XPOS NEWS
Print Berita Diatas
Print PDF






Posting Komentar