XPOSNEWS.com, (Bogor) - Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Bogor, Daud Daud Nedo Darenoh mengatakan pada tahun 2016 Pemerintah Kota Bogor akan membebaskan 100.700 SPPT warga tidak mampu yang namanya tercantum di data BPS dan Bappeda Kota Bogor.
"Kebijakan ini sesuai Peraturan Walikota tentang pengurangan sebesar 100% bagi warga miskin yang memiliki ketetapan PBB P2 Rp. 100.000 kebawah," kata Daud usai acara Pengelolaan PBB Tahun 2016, di Balaikota, Selasa (23/2).
Menurut Daud, pembebasan SPPT bagi warga miskin tersebut jumlahnya hampir mencapai Rp 5 miliar. “Kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan Pemerintah Kota Bogor terhadap warga miskin,” ujar Daud.
Agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi dan untuk menyamakan pemahaman di dalam mekanismenya, pihaknya akan mensosialisasikan kebijakan ini kepada seluruh Kepala Seksi Pemerintahan di kecamatan dan Kelurahan.
“Melalui kegiatan rekonsiliasi ini dan sekaligus evaluasi kami ingin menjelaskan tehnis di lapangan khususnya dengan kebijakan Walikota yang berpihak kepada warga miskin dengan menggratiskan SPPT PBB P2,” jelas Daud. (Mad)
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman berita setiap ada berita yang terbit di XPOS NEWS
Jika Anda menyukai Berita ini, Silahkan Print Berita Diatas
Print PDF
Posting Komentar