NEWS TICKER

Citizen Journalism

Dari Desa

Pariwara

Hukum

Kriminal

Ekobis

Otomotif

Teknologi

Twitter


Sabtu, 20 Februari 2016

Puskesma Dituntut untuk Bisa Layani Pasien Kejiawaan


XPOSNEWS.com, (Bandung) - Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) sebagai garda terdepan dalam pelayanan kesehatan sudah seharusnya bisa melayani pasien dengan gangguan kejiwaan. Demikian dikemukakan Psikiatri dari Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Tedi Hidayat.

“Supaya pelayanan kesehatan di Indonesia maksimal, khususnya Puskesmas yang ada di garda paling depan sebagai pelayanan primer itu bisa melayani gangguan jiwa,” ujarnya.

Menurut Tedi,  jika Puskesmas yang merupakan layanan primer dalam pelayanan kesehatan kejiwaan, dipastikan akan ada banyak masyarakat yang bisa dicegah dari kekambuhan dan pemasungan.

“Dengan ditangani sejak awal mulai di tingkat Puskesmas, ini bisa mencegah terjadinya kekambuhan kejiwaan masyarakat hingga pemasungan,” kata Teddy, dalam sebuah diskusi beberapa waktu lalunya.

Tedi juga berharap, sebagai layanan ditingkat sekunder, rumah sakit di setiap daerah bisa menyediakan rawat inap bagi pasien dengan kasus gangguan kesehatan kejiwaan.

“Sampai hari ini kan belum banyak rumah sakit umum daerah yang ada rawat inap gangguan jiwa, dan itu harus mulai dari sekarang dipersiapkan rawat inap bagi pasien gangguan kejiwaan,” ucapnya.
Tedi juga mengatajan, selain fasilitas rawat inap,  beberapa hal yang harus dipersiapkan oleh pemerintah agar kasus kejiwaan dimasyarakat bisa ditekan diantaranya penyediaan obat-obatan bagi penderita yang terus harus sampai kepada mereka.

“Penyediaan obat-obatan harus sampai di bawah (pasien) dan JKN juga berperan penting bagi mereka yang sulit untuk mendapatkan akses pelayanan kesehatan,” ujarnya. (HPP JABAR/Hilda)

G+

Jika Anda menyukai Berita ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman berita setiap ada berita yang terbit di XPOS NEWS

Print Berita Diatas

Print PDF

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 XPOS NEWS
Share on Blogger Music Free Download. Powered byMadiqtera