XPOSNEWS.com, (Bogor) - Di dalam menjabarkan kebijakan, selalu ada beberapa tahapan penting yang perlu dikoordinasikan. Selain perencanaan, yang juga sangat penting dilakukan adalah sosialisasi. “Seringkali kebijakan itu tujuannya baik akan tetapi tidak dipahami dengan baik karena kurang sosialisasi sehingga dampaknya juga tidak baik,” kata Walikota Bogor Bima Arya pada saat memberikan arahan kepada peserta Rekonsiliasi Penerimaan PBB P2 dan Pengelolaan PBB P2 tahun 2016 di Balaikota, Selasa (23/2).
Oleh karena itu Bima menyatakan penting bagi seluruh aparatur untuk menyamakan pemahaman tentang kebijakan tentang PBB P2. Terutama pemahaman bahwa penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) per tahun 2016 tidak terkait dengan peningkatan target Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Kalau hanya itu yang disampaikan maka akan menimbulkan persepsi yang salah,” katanya.
Menurut Bima, penyesuaian NJOP dilakukan berdasarkan hasil audit Tim Korsupgah KPK RI dan BPKP Provinsi Jawa Barat yang menyarankan agar Pemerintah Kota Bogor melakukan penyesuaian NJOP. “Angka yang kemudian disesuaikan nilainya masih 65% dari harga pasar dan masih berada di bawah zona nilai tanah BPN dan masih sangat natural,” jelasnya.
“Jadi hal itulah yang sebetulnya harus disampaikan supaya tidak ada pemahaman seolah-olah pemerintah kota sewenang-wenang menaikan NJOP,” tandas Bima yang sekaligus menegaskan adanya keberpihakan Pemerintah Kota Bogor kepada warga tidak mampu dalam hal pembayaran PBB. Warga miskin yang tagihan PBB-nya Rp 100.000 ke bawah dibebaskan 100%.
Tagihan yang dibebaskan tersebut secara akumulatif nilainya mencapai sekitar Rp 5 miliar. “Mungkin tidak terlalu besar dibanding persentase APBD kita yang mencapai Rp 2 triliun lebih, tetapi bagi warga itu sangat membantu,” pungkas Bima. (Urip)
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman berita setiap ada berita yang terbit di XPOS NEWS
Jika Anda menyukai Berita ini, Silahkan Print Berita Diatas
Print PDF
Posting Komentar