XPOSNEWS.com, (Bandung) - Mulai hari ini, Senin (22/02) PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan sistem check in dan boarding pass bagi calon penumpangnya.
Manager Corporate Communication PT Kereta Api Daerah Operasional (Daops) 2 Bandung, Zunerfin mengatakan, sistem check in dan boarding pass bagi calon penumpangnya ini untuk sementara hanya diberlakukan di stasiun Bandung.
“Daops 2 Bandung di pilih untuk sistem dan stasiun Bandung menjadi pencontohannya. Ini tidak lebih untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa kereta api," ujarnya, disela-sela launching Sistem Chek In dan Boarding Pass di Stasiun Bandung, Senin (22/02).
Menurut Zunerfin, mekanisme pemberlakukan sistem check in dan boarding pass, setiap penumpang yang memiliki tiket di loket eksternal tidak perlu lagi mencetak tiket di loket formal atau memalui tiket mandiri.
“Calon penumpang harus check in maksimal 3 jam sebelum keberangkatan dengan memasukkan kode booking pembayaran, baik melalui jalur eksternal maupun tiket resmi yang telah tercetak, kemudian akan memperoleh boarding pass," imbuhnya.
Zunerfin juga mengatakan, pemberlakuan check in dan boarding pass ini selain untuk menghilangkan praktek percaloan tiket juga antisipasi adanya dugaan penjualan tiket palsu.
“Selain untuk mengakomodir keinginan calon penumpang sistem ini juga untuk antisipasi adanya dugaan penjualan tiket palsu,” tutur Zunerfin. (HPP Jabar/Yu)
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman berita setiap ada berita yang terbit di XPOS NEWS
Jika Anda menyukai Berita ini, Silahkan Print Berita Diatas
Print PDF
Posting Komentar