NEWS TICKER

Citizen Journalism

Dari Desa

Pariwara

Hukum

Kriminal

Ekobis

Otomotif

Teknologi

Twitter


Selasa, 02 Februari 2016

Penyebaran Virus Zika Harus Diwaspadai


XPOSNEWS.com, (Kab Bandung) - Penjabat Bupati Bandung H. Pery Soeparman, SH., MM., M.Si mengajak kepada seluruh warga untuk mewaspadai penyebaran Virus Zika. Karena virus tersebut mudah berkembang biak di daerah yang beriklim tropis seperti halnya Indonesia. 

Virus Zika cepat menular melalui gigitan nyamuk Aedes Aegypti seperti yang saat ini tengah melanda negara Brazil.

“Khusus kepada Kepala Dinas Kesehatan dan para camat yang ada di wilayah Kabupaten Bandung, agar segera melakukan pemantauan ke berbagai pelosok untuk mencegah terjangkitnya virus tersebut,” kata H. Pery Soeparman dalam amanatnya pada apel pagi karyawan/ti Pemkab Bandung di Lapang Upakarti-Soreang, Senin (1/2).

Kasus penyebaran Virus Zika di Brazil, menurut H. Pery Soeparman menyerang sebagian ibu-ibu hamil. Jika terserang virus tersebut, anak-anak yang lahir akan mengalami pengecilan kepala dan otak atau tidak bisa berkembang dengan baik. “Sayangnya vaksin untuk mengatasi virus ini belum ditemukan. Yang penting sekarang kita berupaya untuk mencegah menyebarnya nyamuk Aedes Aegypti dengan membersihkan genangan air yang ada diselokan atau tempat-tempat tertentu, karena nyamuk itu bisa bersarang ditempat seperti itu,” kata H. Pery Soeparman.

Hal lain yang perlu diwaspadai oleh para camat atau kepala desa, diantaranya kasus jual beli organ tubuh seperti halnya ginjal. Jika tidak dilakukan secara benar, kasus tersebut bisa melanggar hukum pidana sementara orang yang menjual ginjalnya sendiri, akan mengalami gangguan kesehatan. “Saya baca di koran, dengan harga Rp 75 juta seseorang bisa nekat menjual sebagian ginjalnya,” kata H. Pery Soeparman menyayangkan.

Ia memaklumi seseorang nekat menjual ginjalnya karena terdesak oleh kebutuhan ekonomi. Cara seperti ini, menurutnya tidak perlu ditiru. Karena ada cara lain yang bisa ditempuh untuk mengatasi kebutuhan tersebut dengan tidak melawan hukum.

Menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 103/2015 tentang pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia, H. Pery Soeparman meminta kepada para camat untuk melakukan pemantauan di daerahnya masing-masing.

Dengan terbitnya PP tersebut, orang asing kini akan lebih mudah memiliki rumah tempat tinggal di Indonesia dalam jangka waktu lama. “Hak pakainya bisa mencapai 80 tahun. Yaitu hak pakai pertama selam 30 tahun, jika sudah habis bisa diperpanjang 20 tahun, kalau itu pun telah habis bisa diperpanjang kembali untuk selama 30 tahun,” kata H. Pery Soeparman.(HPP Jabar/Mad)

G+

Jika Anda menyukai Berita ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman berita setiap ada berita yang terbit di XPOS NEWS

Print Berita Diatas

Print PDF

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 XPOS NEWS
Share on Blogger Music Free Download. Powered byMadiqtera