XPOSNEWS.com, (Bogor) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mengeluarkan payung hukum dan mengizinkan angkutan berbasis daring Uber Taxi dan GrabCar beroperasi. Sebelumnya Kemenhub meminta agar Kominfo memblokir layanan Uber Taxi dan GrabCar pertengahan pada Maret lalu.
“Kita tidak bisa pungkiri, ini untuk memudahkan pemesanan pelayanan jasa angkutan orang,” ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pudji Hartanto, seperti dilansir dari BBC Indobesia, Rabu (27/4) kemarin.
Payung hukum tersebut berupa Peraturan Menteri (PM) No. 32 tahun 2016, yang telah ditandatangani Menteri Perhubungan Ignasius Jonan pada 1 April 2016, dan akan resmi berlaku pada 1 Oktober 2016.
Meskipun telah mendapatkan izin, Uber Taxi dan GrabCar serta berbagai perusahaan angkutan berbasis daring terlebih dahulu harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Pertama, perusahaan berbasis online harus memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek. Kedua, perusahaan harus memiliki badan hukum Indonesia.
"Setelah mendapatkan izin, perusahaan akan memiliki kartu pengawasan, yang harus diperbarui setiap satu tahun," jelas Pudji.
Meskipun PM NO. 32 resmi berlaku sekitar lima bulan lagi, Uber Taxi dan GrabCar tetap harus memenuhi seluruh persyaratan pada 31 Mei, karena keduanya sudah terlebih dahulu beroperasi. (Mad)
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman berita setiap ada berita yang terbit di XPOS NEWS
Jika Anda menyukai Berita ini, Silahkan Print Berita Diatas
Print PDF
Posting Komentar