XPOSNEWS.com, (Pondok Rajeg) - Dua narapidana (Napi) penghuni Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, melarikan diri dengan cara merusak teralis atau kisi-kisi udara ruang tahanan, Selasa sekitar pukul 02.00 Wib dini hari (12/4/).
Kedua Napi ini masing-masing atas nama Dedy Hermanto bin Firman (alm) warga Nagasari Pasir Lawas, Kecamatan Sungai Tarap, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, oleh majelis hakim divonis bersalah tersangkut pasal 363 KUHP.
Dan Napi, Sufento bin Minkiong tersangkut pasal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yakni warga Jalan Keadilan Raya nomor 168, Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok.
Kepala Lapas Kelas 11 A Pondok Rajeg, Cibinong, Sudjonggo, kepada awak media membenarkan dua Napi Pondok Rajeg kabur dari ruang tahanan. Mereka memanfaatkan kelemahan yang ada, dan kabur lewat teralis atau lubang udara, lalu naik keatas genting. (Mad)
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman berita setiap ada berita yang terbit di XPOS NEWS
Jika Anda menyukai Berita ini, Silahkan Print Berita Diatas
Print PDF
Posting Komentar