NEWS TICKER

Citizen Journalism

Dari Desa

Pariwara

Hukum

Kriminal

Ekobis

Otomotif

Teknologi

Twitter


Selasa, 21 April 2015

Diduga Memeras, 2 Oknum PNS Kab. Bogor Diancam 20 Tahun Kurungan


XPOSNEWS.COM, (Cibinong) - Kejaksaan Negeri Cibinong Bogor melakukan operasi tangkap tangan (OTT) atas dua pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Bogor. Kedua PNS berinisial HK dari UPT Tata Bangunan dan Pemukiman, serta DS dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Cibinong. Keduanya ditangkap di kawasan Pergudangan, di Perumahan Tatya Asri, Cijujung, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Senin (20/4/2015) siang. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cibinong, Eko Bambang Rianto mengatakan pada wartawan, benar adanya penangkapan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor pada pukul 11:40 WIB. "Tadi pagi pukul 09.40 WIB Jaksa Intel kami menerima informasi dari masyarakat tentang akan ada penyuapan atau pemerasan, satu tim jaksa intel langsung meluncur ke komplek pergudangan di Perumahan Tatya Asri, Cijujung, Sukaraja," ungkap Eko.


Eko melanjutkan, setelah dilakukan pengawasan dan monitoring terhadap informasi yang didapat tersebut. Ada dua orang yang diduga dari pihak swasta bertemu dengan dua orang PNS salah satunya dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tata Bangunan dan Pemukiman serta satu PNS lainnya diketahui dari DInas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kabupaten Bogor.

"Setelah pertemuan antara pihak swasta dengan dua orang PNS. Akhirnya Dua orang PNS  berinisial HK dari UPT Tata Bangunan dan Pemukiman, serta DS dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan ditangkap pada pukul 11.30 WIB berikut barang bukti dua amplop coklat dengan masing-masing uangnya 2,5 juta," beber Eko.

Dia menambahkan, saat ini pihak Kejari tengah melakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut terhadap keduanya. Dua oknum PNS Kabupaten Bogor tersebut akan dijerat dengan pasal pemerasan atau korupsi UU nomor 20 ahun 2001 junto 31 dan  99 pasal 12 E dengan ancaman hukuman 20 tahun.


Sementara, Bupati Bogor, Nurhayanti berang mendengar kabar dua anak buahnya ditangkap jaksa karena diduga terlibat praktek percaloan. "Sebagai PNS mereka seharusnya melayani masyarakat, bukan malah mempersulit. Mereka bekerja di luar sistem dan itu menjadi tanggung jawab personal." kata Bupati Nurhayanti dengan nada kesal kepada para wartawan, Senin malam, 20 April 2015. 

Menurut Nurhayanti, secara sistem pemerintah daerah sudah mendelegasikan pembuatan izin kepada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu. Intansi pelayanan perizinan ini dibentuk untuk lebih memberikan percepatan pelayanan kepada masyarakat. "Saya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kejaksaan," kata Nurhayati.(berbagai sumber/A.Tatang) 

TEKS FOTO : Foto ilustrasi

G+

Jika Anda menyukai Berita ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman berita setiap ada berita yang terbit di XPOS NEWS

Print Berita Diatas

Print PDF

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 XPOS NEWS
Share on Blogger Music Free Download. Powered byMadiqtera