XPOSNEWS.COM, (Bogor) - Instruksi Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI agar berbagai peraturan perundangan di bidang perhubungan darat untuk segera disosialisasikan kepada masyarakat dan stakeholder terkait. Ditjen Perhubungan Darat bekerjasama Pemerintah Kota Bogor menggelar sosialisasi kepada para peserta Penyuluhan Peraturan Perundangan Bidang Perhubungan Darat di Hotel 101 Jl. Surya Kencana Bogor, Selasa (28/4/2015) malam.
Penyuluhan yang akan berlangsung mulai dari tanggal 28-30 April 2015 ini diikuti sekitar 80 peserta dari perwakilan operator, akademisi dan stakeholder. Acara dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Djoko Sasono, yang juga dihadiri Wakil Walikota Bogor Usmar Hariman.
Menurut Djoko berbagai peraturan perundangan yang akan disosialisasikan terkait erat dengan aspek keselamatan dan pelayanan transportasi, antara lain mengenai Standar Keselamatan Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Standar Pelayanan Minimal Angkutan Masal Berbasis Jalan.
Ditambahkan Djoko pada kegiatan ini turut disosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2015 tentang jenis dan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan. "Peraturan Pemerintah ini perlu segera diketahui oleh para stakeholder terkait di lingkungan Perhubungan Darat," tegasnya.
Diharapkan Djoko melalui sosialisasi ini dapat terus membangun dan menjalin komunikasi bersama antar pemangku kepentingan dan kewenangan dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, khususnya dalam pelayanan jasa transportasi di Bidang Perhubungan Darat. (Mad)
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman berita setiap ada berita yang terbit di XPOS NEWS
Jika Anda menyukai Berita ini, Silahkan Print Berita Diatas
Print PDF
Posting Komentar