XPOSNEWS.COM, (Cibinong) - Bupati Bogor Nurhayanti menegaskan kepada beberapa awak media bahwa dirinya tidak akan memberikan pendampingan hukum terhadap HK dan DS, 2 oknum pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Bogor, yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Kejaksaan Negeri Bogor senin (20/04/2015) lalu. (berita terkait) Baca disini
"Kami tidak memberikan pendamping hukum ataupun pengacara dan menyerahkan sepenuhnya ke pihak kejaksaan," ucap Nurhayanti kepada beberapa awak media, Sabtu (25/04/2015).
Bupati Bogor ini mengaku merasa kecewa terhadap oknum PNS yang melakukan pungutan liar tersebut. Padahal, lanjutnya, Kami sudah menyediakan kantor Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) bagi para pemohon untuk mengurus perizinan. Dibentuknya BPMPTSP adalah untuk memudahkan pemohon perizinan dalam mengurus perizinannya agar terhindar dari pungutan liar. "Saya sangat kecewa sekali, masih ada oknum PNS yang berani bermain perizinanan. Mereka harus mempertanggungjawabkan dirinya sendiri di aparat hukum,"kata Nurhayanti.
Bupati Bogor menambahkan, dirinya sudah mendapatkan informasi, bahwa keduanya pernah mengalami kasus serupa. Namun karena pertimbangan dan kebijakan pemkab keduanya dimaafkan dan tidak dipecat, keduanya sudah pernah membuat perjanjian secara tertulis untuk tidak mengulangi kasus serupa. "Waktu itu kami maafkan karena mereka dihukum dibawah 1,5 tahun dan karena terulang lagi dan sudah menjadi watak mereka, kami akan berikan sanksi tegas," ungkapnya. (A.Tatang)
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman berita setiap ada berita yang terbit di XPOS NEWS
Jika Anda menyukai Berita ini, Silahkan Print Berita Diatas
Print PDF
Posting Komentar