XPOSNEWS.COM, (Bogor) - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bogor, Bambang Budianto memimpin razia minuman beralkohol (Minol) di kecamatan Bogor Utara. Ini sesuai dengan peraturan Menteri Perdagangan RI (Permendag) No. 06/M- DAG/PER/1/2015 tentang minuman beralkohol, yang menyatakan per tanggal 16 April 2015 diberlakukan larangan bagi minimarket dan pengecer menjual minuman alkohol golongan A.
"Kali ini kita berhasil menyita 40 botol miras khususnya yang berkadar 5 persen keatas bahkan ada yang berkadar 14.7 persen yang dijual diwarung- warung pinggir jalan," katanya
Lanjut Bambang, ke depan razia semacam ini akan dilakukan secara berkala karena masih ditemukannya minimarket yang menjual minuman beralkohol. "Untuk minimarket tidak diperkenakan menjual tetapi tadi kita akan ambil di minimarket masih ada yang menjualnya," paparnya.
Ia menambahkan, sanksi secara tergas akan diberlakukan sampai penutupan izin usaha. "Aturan ini turut mengatur sanksinya termasuk akan memberi peringatan keras dan bahkan usahanya akan ditutup," tuturnya.(Onizar)
TEKS FOTO : Foto ilustrasi, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bogor, Bambang Budianto
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman berita setiap ada berita yang terbit di XPOS NEWS
Jika Anda menyukai Berita ini, Silahkan Print Berita Diatas
Print PDF
Posting Komentar