XPOSNEWS.COM, (Bogor) - Ipik Gundamanah, Bupati pertama Bogor pada zaman kolonial Belanda akan dijadikan nama jalan antara Kota Bogor dan Kabupaten Bogor. Wakil Wali Kota Bogor Usmar Hariman mengatakan, Jalan Ipik Gandamanah akan melintasi mulai dari alun-alun Empang, melintas ke Jalan Pasir Kuda, Jalan Gunung Batu, Laladon dan lurus hingga ke Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor.
Empang merupakan pusat pemerintahan Bogor pada saat itu dan kemudian di pindahkan ke Kecamatan Nanggung saat terjadi gejolak antara pejuang kemerdekaan dengan Belanda. "Ipik Gandamanah ini sebagai Bupati pertama Bogor saat Bogor masih satu, belum ada kota maupun kabupaten. Dan dia adalah Bupati masa transisi, dimana pusat pemerintahan pernah di Empang, lalu kemudian dipindahkan ke wilayah Nanggung, Kabupaten Bogor," ungkap Usmar.
Usmar menjelaskan, saat ini Pemkot Bogor sendiri tinggal menunggu keputusan dari Pemerintah Kabupaten Bogor terkait pengesahan jalan ini. Karena, akan banyak nama jalan yang bakal berubah.
"Kita tinggal nunggu dari Kabupaten, karena kalau kita sendiri sudah fix. Dari Empang hingga Jalan Gunung Batu akan kita ubah terlebih dulu namanya menjadi Jalan Ipik Gandamanah," katanya.
Rencana menjadikan Ipik Gandamanah sebagai nama jalan mendapat respon positif dari Direktur Lembaga Kajiat Masyarakat (LEKAT) Abdul Fatah di Kota Bogor mengatakan, sudah seharusnya nama Ipik Gandamanah dan KH Tubagus Muhammad Falak menjadi ikon Bogor dan diabadikan sebagai nama jalan. "Seharusnya Pemkot Bogor lebih peka terhadap pelaku sejarah Bogor, agar spiritnya tetap di ingat dan di contoh," ungkap Abdul fatah melalui WhatsAppnya kepada xposnews.com, Senin (20/4/2015).
Menurut Abdul fatah, Pemkot Bogor harus mulai menginventarisir tokoh Bogor yang pernah berjasa membangun Bogor 3 aspek penting yang harus diperhatikan Pemkot Bogor mulai dari tokoh agama, pejuang kemerdekaan dan tokoh masyarakat.
Sehingga lanjut Abdul fatah, ada penilaian yang objektif terhadap fakta sejarah, tingkat ketokohan, memenuhi unsur legalitas sesuai perda penamaan jalan. "Mau itu mantan bupati atau walikota tidak masalah, yang terpenting memenuhi 3 aspek mendasar tersebut tadi, dan ada unsur keadilan dalam penilaian fakta sejarah," jelasnya. (Mad)
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman berita setiap ada berita yang terbit di XPOS NEWS
Jika Anda menyukai Berita ini, Silahkan Print Berita Diatas
Print PDF
Posting Komentar