XPOSNEWS.COM, (Cibinong) - Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Kabupaten Bogor mempersilahkan kepada masyarakat melaporkan jika ada anggota DPRD yang menggunakan ijazah palsu ataupun gelar palsu. Hal itu diungkapkan ketua BKD DPRD Hendra Budiman, Kamis (28/5/15).
"Silahkan kalau ada dilaporkan saja ke BKD, pasti akan kami tindaklanjuti. Tapi BKD tidak mungkin akan mencari-cari, BKD sifatnya hanya menerima laporan. Kami secara etik tidak bisa menjemput bola," kata Hendra Budiman.
Hendra mengatakan jika ada yang melapor terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh anggota dewan maka dapat langsung kepada BKD. Dengan catatan bahwa laporan maupun identitas pelapor jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Kasusnya harus jelas, demikian juga dengan identitas pelapor pun harus jelas. Kami tidak mungkin memproses surat kaleng," terangnya.
Terkait ijazah atau gelar palsu menurutnya seharusnya sudah terverivikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada saat calon legislatif mendaftarkan diri.
"Sejauh ini kan tidak ada temuan dari KPU ada anggota dewan yang menggunakan ijazah palsu. Artinya saya meyakini tidak ada anggota DPRD Kabupaten Bogor yang menggunakan ijazah palsu atau gelar palsu. Kami yakin sekali itu," tandasnya. (A. Tatang)
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman berita setiap ada berita yang terbit di XPOS NEWS
Jika Anda menyukai Berita ini, Silahkan Print Berita Diatas
Print PDF
Posting Komentar