XPOSNEWS.COM, (Cibinong) - Bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pemerintah Kabupaten Bogor menyelenggarakan sosialisasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2015 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, yang berlangsung di Gedung Serbaguna I Setda, Cibinong, Senin (25/5/15).
“Salah satu bentuk pencegahan korupsi adalah dengan melaksanakan amanat yang tertuang dalam instruksi Presiden bahwa seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah agar menjadi mitra kerja dengan komisi pemberantasan korupsi dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi,” kata Adang.
dirinya pun menambahkan, sebagai bentuk dukungan, Pemerintah Kabupaten Bogor dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, setiap penyelenggara Negara wajib melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.
“Melaporkan harta kekayaan pada dasarnya merupakan bagian dari upaya untuk membangun sistem birokrasi yang bersih dan kuat, serta sebagai penyelenggara Negara memiliki integritas, profesional, netral dan bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme,” tandasnya.
Sementara itu, Fungsional LHKPN pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Ben Hardy Saragih menyampaikan tentang manfaat laporan harta kekayaan penyelenggara Negara.
“Manfaat secara pribadi untuk memenuhi kewajiban, penanaman sifat kejujuran dan tanggung jawab, tertib administrasi keluarga, pembangkit rasa takut untuk berbuat korupsi, terhindar dari fitnah, dan manfaat secara instansi sebagai penguji integritas dan sarana control,” kata Ben.(A.Tatang)
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman berita setiap ada berita yang terbit di XPOS NEWS
Jika Anda menyukai Berita ini, Silahkan Print Berita Diatas
Print PDF
Posting Komentar