NEWS TICKER

Citizen Journalism

Dari Desa

Pariwara

Hukum

Kriminal

Ekobis

Otomotif

Teknologi

Twitter


Selasa, 19 Mei 2015

27 Umbul-Umbul Langgar Aturan Pemasangan Dibongkar


XPOSNEWS.COM, (Bogor) - Puluhan umbul-umbul yang berdiri tegak disepanjang Jl. Ahmad Yani dan Jl. Pemuda Kelurahan Tanah Sareal, Selasa (19/5/15) pagi terpaksa harus dibongkar dan diturunkan petugas Bidang Pertamanan DKP Kota Bogor karena telah melanggar aturan cara pemasangan.

Lokasi pertama yang menjadi sasaran petugas yaitu Jl. A. Yani, di sepanjang ruas jalan ini petugas berhasil membongkar dan menurunkan sebanyak 16 umbul-umbul berukuran 1x4 meter yang berdiri dan menempel dibatang pohon Mahoni dengan cara dipaku.

"Kami hanya membongkar dan menurunkan umbul-umbul tersebut karena telah menyalahi tata cara pemasangan," ujar Rian salah satu petugas pertamanan yang sedang mencabuti paku-paku dibatang pohon Mahoni.


Usai melakukan pembongkaran dan menurunkan umbul-umbul di Jl. A. Yani, petugas melanjutkan hal yang sama di Jl. Pemuda. Mulai dari bundaran Air Mancur hingga ujung GOR Pajajaran yang mengarah Jl. Kesehatan, sebanyak 11 umbul-umbul tak luput dari bongkaran petugas. "Jumlah total umbul-umbul yang kami tertibkan hari ini  sebanyak 27 buah. 16 di Jl. A. Yani dan 11 di Jl. Pemuda," tutur Rian.

Menurut keterangan Kepala Seksi Pemeliharaan Pertamanan DKP Kota Bogor Erwin Gunawan yang dihubungi via telepon mengatakan penertiban umbul-umbul tersebut dilakukan karena telah melanggar aturan. "Cara pemasangannya tidak boleh dipaku dipohon. Karena mereka telah melanggar terpaksa kami tertibkan," pungkasnya. (Onizar)

G+

Jika Anda menyukai Berita ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman berita setiap ada berita yang terbit di XPOS NEWS

Print Berita Diatas

Print PDF

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 XPOS NEWS
Share on Blogger Music Free Download. Powered byMadiqtera