XPOSNEWS.COM, (Cibinong) - Bupati Bogor Nurhayanti mendesak DPRD Kabupaten Bogor segera menggelar pemilihan wakil Bupati pasca digelarnya Rapat Pimpinan DPRD Jumat lalu. Menurut Nurhayanti setelah digelarnya rapat pimpinan DPRD yang akan dilanjutkan dengan penyusunan Tata tertib (tatib) maka pemilihan wakil bupati tinggal menunggu waktu.
"Rapim sudah, setelah rapim akan dirapatkan melalui Badan Musyawarah untuk merubah, jadi bamus akan merubah tatib, jangan terlalu lama lah ya," kata Nurhayanti, kepada wartawan, Senin (25/5/15).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 mekanisme pemilihan wakil bupati calon sebanyak 2 orang diusulkan oleh partai pengusung atau gabungan partai pengusung kepada bupati untuk selanjutnya bupati mengajukan kepada DPRD untuk selanjutnya dilakukan pemilihan di DPRD.
"Jadi 2 calon itu nanti akan diusulkan oleh partai pengusung, harus mengerucut 2 nama. Saya yakin ini bisa dilakukan cepat oleh partai pengusung," ujarnya.
Menurut Nurhayanti dengan segera terisinya jabatan wakil bupati maka akan sangat membantu kerja-kerja bupati. "Tentu sanat berbeda kalau hanya dipimpin oleh satu orang, dengan adanya wakil bupati tentu akan sangat membantu kinerja bupati," ungkap Nurhayanti.
Sebelumnya Jum'at (22/5/15) pimpinan DPRD, menggelar rapat yang dihadiri oleh pimpinan Komisi dan Pimpinan Fraksi DPRD Kabupaten Bogor yang dilaksanakan, Jum'at (22/5/2015). Pemilihan orang nomor dua yang akan mendampingi Nurhayanti ini berdasarkan rapim tersebut mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
"Ini berdasarkan hasil konsultasi kami dengan Mendagri yang kemudian dituangkan dalam surat edaran Mendagri Nomor 132.32/1247/ otonomi daera. Kami juga mendapat surat dari Gubernur Jawa Barat Nomor 132/2173/ perihal pemilihan Wakil Bupati Bogor," Kata Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ade Ruhandi kepada wartawan.
Dikatakan Ade Ruhandi tahap selanjutnya untuk memuluskan proses pemilihan wakil bupati ini DPRD akan dibuat Tata Tertib DPRD yang akan dirapatkan melalui Badan Musyawarah (Bamus).
"Paling lambat tanggal 4 Juni 2015 akan datang, Badan Musyawarah dan Panitia khusus akan merumuskan tatib pemilihan wakil bupati. Karena dalam PP 49 tersebut belum ada tatib nya," ujar Ade menambahkan.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Ade Munawaroh mengatakan DPRD tidak mengulur-ulur waktu pemilihan wakil bupati Bogor. Menurutnya hal ini lebih karena menunggu payung hukum untuk pemilihan wakil bupati.
"Kalau sekarang payung hukumnya sudah ada yaitu PP Nomor 49 tahun 2008 sesuai surat edaran Mendagri," ungkapnya.(A.Tatang)
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman berita setiap ada berita yang terbit di XPOS NEWS
Jika Anda menyukai Berita ini, Silahkan Print Berita Diatas
Print PDF
Posting Komentar