NEWS TICKER

Citizen Journalism

Dari Desa

Pariwara

Hukum

Kriminal

Ekobis

Otomotif

Teknologi

Twitter


Kamis, 21 Mei 2015

SKPD Masih Alergi Pampang Anggaran ?

XPOSNEWS.COM, (Bogor) - Surat edaran Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Sarip Hidayat yang berisi himbauan  agar memampang transparansi pengelolaan anggaran daerah di papan pengumuman Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bukan hanya sekedar seremonial melainkan himbauan yang sudah seharusnya diperhatikan dan dilaksanakan. Pasalnya, selama surat edaran yang dikeluarkan pada tanggal 29 Januari 2015 sampai saat ini masih ada SKPD yang alergi, belum memampang anggaran di papan pengumuman SKPD Kota Bogor. 

Seperti yang sudah diberitakan XPOSNEWS.COM sebelumnya, edaran Sekda tidak digubris, SKPD masih alergi pampang anggaran, (berita terkait) Baca disini sudah 4 bulan berjalan himbauan tersebut masih banyak SKPD yang enggan memampang transparansi pengelolaan anggaran daerah di papan pengumuman SKPD Kota Bogor.    

“Surat edaran itu merupakan himbauan, mengajak seluruh SKPD untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan serta memberantas korupsi. Surat edaran tersebut merupakan bentuk transparansi pengelolaan anggaran, karena anggaran disetiap SKPD berhak diketahui oleh publik, dan juga supaya tidak dicurigai, dengan begitu masyarakat akan tahu“ kata Sekretaris Daerah Kota Bogor  Ade Sarip Hidayat di ruang kerjanya, Kamis (21/5/15).

Karena, kata Ade,  setiap SKPD dilingkungan Pemerintah Kota Bogor harus memahami bahwa visi dan misi Kota Bogor lima tahun kedepan yaitu  Kota Bogor yang Nyaman, Beriman, dan Transparan.
Ade menegaskan,  surat edaran bukan hanya sebatas seremonial tetapi merupakan komitmen dari kepala daerah, pimpinan instansi pemerintahan untuk menegaskan kepada seluruh aparaturnya bahwa intitusi ini ingin menjadi satu institusi yang memiliki tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan. 

“Hal itu dicerminkan dengan perilaku aparaturnya yang baik dan mampu memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya bagi masyarakat, menciptakan satu wilayah yang bebas dari korupsi. Satu wilayah birokrasi yang bersih dan transparan,” katanya. 

Salah satu contoh, Ade mengatakan, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bogor untuk 2015 senilai Rp 2 triliun. Terbagi atas alokasi belanja langsung sebesar 55 persen atau Rp 1,1 triliun, dan alokasi belanja tidak langsung senilai Rp 900 miliar.
"ini merupakan keberpihakan pemerintah kepada masyarakat, dan jarang di kota lain seperti di Kota bogor, kebanyakan belanja langsung itu digunakan untuk pembangunan," katanya.

Juga, lanjut Ade, "APBD Kota Bogor, se Jawa Barat menduduki peringkat ke 3 dalam keberpihakan kepada masyarakat, dan ini sudah 2 tahun berturut-turut" jelasnya.

Malahan, Ade meneruskan, Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementrian Dalam Negeri telah mengapresiasi Kota Bogor dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2014. Kota Bogor bersama 62 pemerintah kabupaten/ kota dan pemerintah provinsi lain se-Indonesia menduduki peringkat pertama dalam Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. 

Tidak hanya itu, menurut KPK sistem pengelolaan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan serta memberantas korupsi, Kota Bogor masuk dalam 10 besar terbaik se Indonesia. "Sudah seharusnya kita jaga dan kita tingkatkan perannya," katanya.

Ade sarip berharap dengan dikeluarkannya surat edaran tersebut, diharapkan masing-masing SKPD untuk segera memampang anggaran di papan pengumuman SKPD dan situs SKPD pada website Pemerintah Kota Bogor. Gunanya, agar masyarakat dapat mengetahui dan tidak curiga dan salah satu bentuk tranparansi. Pelayanan publik yang baik memiliki korelasi terhadap dukungan yang luas dari masyarakat.

"Sudah cukuplah Bapak Walikota memberikan gambaran terkait dengan surat edaran himbauan bernomor 9 tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2015," pungkasnya. 

Seperti diketahui,  Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Sarip Hidayat telah mengeluarkan surat edaran transparansi anggaran kesetiap SKPD dilingkungan Pemerintah Kota Bogor.

Dalam surat edaran yang dikeluakan pada tanggal 29 Januari 2015 disebutkan, bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor : 9 tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2015, maka, sebagai bentuk transparansi keuangan daerah dihimbau kepada semua SKPD dilingkungan Pemerintah Kota Bogor untuk menampilkan anggaran belanja langsung berdasarkan penggunaan dan kegiatan SKPD yang tertera dalam DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) Anggaran belanja langsung tersebut dipampang melalui papan pengumuman disetiap SKPD atau melalui situs SKPD  pada situs resmi Pemerintah Kota Bogor, www.kotabogor.go.id (Mad/Yu)

TEKS FOTO : Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Sarip Hidayat


G+

Jika Anda menyukai Berita ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman berita setiap ada berita yang terbit di XPOS NEWS

Print Berita Diatas

Print PDF

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 XPOS NEWS
Share on Blogger Music Free Download. Powered byMadiqtera