XPOSNEWS.COM, (Bogor) - Demi mengejar keuntungan, pegawai swasta di Bogor nekad mengoplos gas subsidi 3 Kg ke tabung gas 12 Kg dan 50 Kg. Namun bukannya untung yang diperoleh, justru buntung karena harus masuk penjara setelah tempat pengoplosan di Kampung Cibogel, Ciomas Bogor itu digrebek polisi.
Itulah yang dialami Zaenudin (39) pengoplos gas yang ditangkap petugas Polres Bogor . Zaenudin ditangkap Kampung Cibogel, Desa Kota Batu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (27/5/15) petang.
Modus kejahatan yang dilakukan pelaku adalah memindahkan isi gas 3 kilogram ke tabung gas ukuran 12 kilogram. Dari lokasi, petugas menyita barang bukti 2 selang regulator, 2 gunting, 1 tang, 1 timbangan, 129 tabung ukuran 3 kilogram, 24 tabung ukuran 12 kilogram, 21 tabung gas ukuran 50 kilogra dan 1 mobil Suzuki Cary warna hitam Nopol F 8664 GJ.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Auliya R Djabar mengatakan, pelaku sudah tiga bulan sudah beroperasi mengoplos gas 3 kilogram ke gas ukuran 12 kilogram.
"Keuntungan dari tiap tabung ukuran 12 kilogram sebesar Rp 34 ribu," ujar Auliya kepada wartawan Rabu (27/05/15) malam.
Terbongkarnya praktek gas oplosan gas 3 kilogram kata Auliya berawal dari adanya laporan warga yang resah dengan kegiatan yang dilakukan pelaku di kampung tersebut.
"Kita mendapat laporan dari warga dan aparat desa setempat. Kemudian kita lakukan penyelidikan dan mendapati praktek oplosan yang dilakukan tersangka," katanya.
Modus yang dilakukan Zaenudin kata Kasat Reskrim adalah memindahkan isi gas 3 kilogram ke gas 12 kilo. "Perbandingannya tiga tabung gas isi 3 kilo dipindahkan ke gas 12 kilo dengan menggunakan selang regulator dan es batu, agar tabung tetap dingin," ujarnya.(Isp)
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman berita setiap ada berita yang terbit di XPOS NEWS
Jika Anda menyukai Berita ini, Silahkan Print Berita Diatas
Print PDF
Posting Komentar