XPOSNEWS.COM, (Bogor) - Beberapa waktu lalu beberapa pihak menuding Walikota Bogor, Bima Arya melanggar Perda Kawasan Tanpa Rokok. Tudingan berawal dari pemberian izin penyelenggaraan kegiatan turnamen bulutangkis dengan disponsori produk rokok.
Seusai upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional, Rabu, (20/5/15) di Balaikota Bogor Bima menanggapi tudingan itu. “Saya tegaskan, Walikota Bogor tidak pernah mengizinkan, tidak ada sedikitpun ruang untuk atribut-atribut produk rokok,” tegasnya
Turnamen bulutangkis itu sendiri tetap diizinkan .”Karena hal itu baik bagi perbulutangkisan di Kota Bogor sendiri,” lanjutnya. Tetapi dengan syarat, penyelenggara harus menanggalkan segala bentuk atribut rokok yang terpasang di dalam dan di luar arena turnamen.
“Untuk semua promosi produk rokok, apapun bentuknya, apapun jubahnya, jangan pernah berani untuk masuk ke Kota Bogor,” cetus Bima. Hal itu menurutnya menujukan keseriusan Pemerintah Kota Bogor untuk menegakan Perda KTR yang telah dimulai oleh para pendahulu. (Mad)
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman berita setiap ada berita yang terbit di XPOS NEWS
Jika Anda menyukai Berita ini, Silahkan Print Berita Diatas
Print PDF
Posting Komentar