XPOSNEWS.COM, (Cibinong) - Sedikitnya 100 Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Pemkab Bogor dibantu aparat kepolisian dan SubDenpom Cibinong, membongkar 20 bangunan tanpa izin di area milik PT. Kerawang Utama, di Jalan Raya Tapos, Kelurahan Ciriung, Kecamatan Cibinong, Bogor, Rabu (20/5/15).
“Pembongkaran ini merupakan kelanjutan tindakan penyegelan yang kami lakukan beberapa waktu lalu, agar suasana ketertiban dan keamanan di wilayah Kabupaten Bogor,” ucap Kabid Bina Riksa Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho, kepada wartawan.
Sebelumnya, kata Agus, tempat tersebut pada tahun 2014 lalu sudah pernah dibongkar, namun karena lemah pengawasan tahun 2015 para pengusaha kembali membangun tempat usahanya.
“Dalam penertiban ini, ada 20 bangunan liar yang kami bongkar, ada 12 adalah kafe dan sisanya toko buah, pakaian, pulsa dan lainnya,” jelasnya.
Menurut Agus, agar tidak dibangun lagi usahanya, Satpol PP menutup akses jalannya hingga tempat ini tidak jadi area komersil dan dimanfaatkan oleh oknum tertentu.
“Kami juga mengharapkan PT. Kerawang Utama ikut membantu pengamanan dan menjadikan areanya sebagai lahan penghijauan atau lainnya agar tercipta situasi yang kondusif disekitar lahannya,” lanjutnya.(A. Tatang)
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman berita setiap ada berita yang terbit di XPOS NEWS
Jika Anda menyukai Berita ini, Silahkan Print Berita Diatas
Print PDF
Posting Komentar