XPOSNEWS.COM, (Bogor) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor kembali bertindak tegas. Mereka membongkar sebuah bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jalan Sholeh Iskandar (Sholis), Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor Senin (01/06/15).
"Operasi pembongkaran ini bagian dari pelaksanaan amanat Perda,” kata Kepala Satpol PP Kota Bogor, Eko Prabowo yang kali ini menerjunkan 40 personil untuk melaksanakan tugas itu.“Sebelumnya kami sudah mengecek ke Wasbangkim dan bangunan ini memang tidak memiliki IMB,” lanjut Eko.
Menurutnya, sebelum membongkar pihaknya sudah memberikan kelonggaran waktu kepada pemilik bangunan supaya menyelesaikan administrasi perizinan. “Sayangnya mereka tidak punya itikad baik untuk mengurus izinnya walaupun kami memberikan kesempatan pungkas Eko (Mad)
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman berita setiap ada berita yang terbit di XPOS NEWS
Jika Anda menyukai Berita ini, Silahkan Print Berita Diatas
Print PDF
Posting Komentar