XPOSNEWS.com, (Cibinong) - Dana desa yang digelontorkan pemerintah pusat sebesar Rp 1,4 miliar/tahun untuk satu desa bisa menjadi racun bagi pemerintah desa, pasalnya jika salah dalam penggunaan bisa berakibat fatal, bahkan dapat menyeret para kepala desa kedalam kasus hukum, apalagi mekanisme pertanggungjawabannya bersifat individu.
“Disatu sisi dana desa ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan di tingkat desa, tapi disisi lain, dana yang nilainya tak sedikit ini rawan disimpangkan, bahkan kesannya seperti racun,” kata Dr. Trubus Rahardiansyah, ketua Program Doktor Public Policy Fakultas Ekonomi Universitas Trisakati Jakarta, saat berbicara sosialisasi implementasi Undang-undang Nomor 06 tahun 2014 tentang pemerintahan desa yang dilaksanakan PT Indocement Tunggal Prakarsa, di kawasan Sentul City, Kamis (1/10/15).
Menurut Trubus, berdasarkan hasil penelitiannya sampai sekarang masih banyak pemerintah desa yang belum mengetahui teknis pembuatan laporan penggunaan dana desa tahap pertama. Ini terjadi, kata Trubus lagi, disebabkan sumber daya manusia yang ada di desa masih lemah.
“Mengelola anggaran yang cukup besar itu tidak mudah, diperparah lagi pengawasannya juga lemah dan pemerintah daerah terkesan lepas tangan. Jika pemerintah pusat ini tidak segera membenahinya dengan menerbitkan aturan yang jelas dan tegas, dana desa ini akan akan memicu konflik,” ungkapnya.
Kepala Bappeda Kabupaten Bogor, Syarifah Sofiah, yang menjadi pembicara membenarkan, jika salah kelola dan kurang pengawasan dana ini rawan penyimpangan. Pemerintah Kabupaten Bogor tak akan lepas tangan dan akan membantu pemerintah desa dalam membuat laporan.
“Sebelum dana desa ini cair, kami telah menggelar pelatihan kepada para perangkat desa soal teknis pembuatan laporan penggunaan dana desa,” terangnya.
Selain itu, kata Syarifah, Pemerintah Kabupaten Bogor juga telah menyiapkan peraturan bupati (Perbup) yang akan menjadi payung hukum bagi pemerintah desa, dalam mengelola dana desa. “Perbup yang kami siapkan itu, diantaranya mengatur teknis pengadaan barang dan jasa,”jelasnya.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Deni Ardiana, ia mengakui Pemerintah Kabupaten Bogor mengakui belum memiliki mekanisme untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan keuangan desa baik yang bersumber dari APBD maupun APBN.
“Pengawasan penggunaan dana ini bisa langsung dilakukan masyarakat, karena jujur saja pemerintah daerah sejauh ini belum memiliki mekanisme soal pengawasan penggunaan dana bantuan untuk desa" katanya.
Pengawasan penggunaan dana itu, kata Deni, dilakukan pada saat pemerintah desa akan mengajukan pencairan dana yang dikucurkan setiap tiga bulan sekali. “Paling itu yang kita bisa lakukan, desa yang tak lengkap membuat laporan penggunaan bantuan anggaran triwulan sebelumnya, otomatis pencairan dana tahap berikutnya akan terkendala,” pungkasnya. (Gio)
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman berita setiap ada berita yang terbit di XPOS NEWS
Jika Anda menyukai Berita ini, Silahkan Print Berita Diatas
Print PDF
Posting Komentar