NEWS TICKER

Citizen Journalism

Dari Desa

Pariwara

Hukum

Kriminal

Ekobis

Otomotif

Teknologi

Twitter


Kamis, 29 Oktober 2015

Kejari Bogor Tetapkan 2 Orang PNS Tersangka Angkahong, Pemkot Siapakan Bantuan Hukum


XPOSNEWS.com, (Bogor) - Menanggapi pasca ditetapkannya dua orang PNS Pemkot Bogor sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Bogor dalam kasus pembebasan lahan Pasar Jambu Dua untuk relokasi PKL pada hari Kamis (29/10/15), Walikota Bogor, Bima Arya telah memerintahkan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bogor untuk segera memberikan bantuan hukum kepada keduanya. "Bagaimanapun juga sebagai aparatur sipil negara mereka harus mendapatkan pembelaan di hadapan hukum secara maksimal".  

"Secara pribadi dan sebagai Kepala Daerah, saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mengajak semua pihak untuk mendahulukan asas praduga tidak bersalah“. "Proses hukum sedang berjalan dan karena itu mari kita hormati dan serahkan sepenuhnya kasus ini kepada Kejaksaaan Negeri Bogor,” katanya. Bima yakin dengan profesionalisme kejaksaan, proses hukum dapat berjalan berdasarkan penghormatan pada azas keadilan dan kepastian hukum, imbuhnya.


Bima juga menambahkan bahwa kasus pembebasan lahan Jambu Dua ini adalah program prioritas yg harus segera dilaksanakan sebagai kebutuhan mendesak untuk merelokasi PKL di Jalan MA Salmun yang telah ditertibkan beberapa bulan sebelumnya. "Saya yakin tidak ada unsur pidana atau kesengajaan untuk melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus ini," ujar Bima.

Dalam kaitan ini kiranya, lanjut Bima, Kejaksaan Negeri Bogor mempertimbangkan pernyataan bapak Presiden dan Wakil Presiden dalam beberapa kesempatan yang menegaskan bahwa tataran kebijakan dan kesalahan administrasi tidak boleh dipidanakan.

"Namun demikian sekali lagi bahwa kami akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memohon kepada Kejaksaan Negeri Bogor untuk tidak melakukan penahanan kepada keduanya dan saya sendiri sebagai jaminannya karena saya memiliki keyakinan keduanya tidak akan melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti, terlebih lagi proses pemeriksaannya telah berlangsung lama. Untuk itu, saya sudah melayangkan surat jaminan dimaksud kepada pihak Kejaksaan Negeri Bogor," ujarnya. (mad)

G+

Jika Anda menyukai Berita ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman berita setiap ada berita yang terbit di XPOS NEWS

Print Berita Diatas

Print PDF

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 XPOS NEWS
Share on Blogger Music Free Download. Powered byMadiqtera