XPOSNEWS.com, (Bogor) - Untuk meningkatkan optimalisasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Pemerintah Kota Bogor menggelar rapat koordinasi di Balaikota Bogor, Rabu (21/10/15). Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat yang didampingi Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, dr. Rubaeah dengan peserta Tim Pembina Tingkat kota Bogor dan seluruh SKPD dan jajaran muspika. Rapat tersebut juga menghadirkan peneliti dan legal drafter P3DI Setjen DPRD RI, DR. Rohani Budi Prihatin.
Pada kesempatan itu Ade Syarip menyinggung tentang implementasi Peraturan Daerah KTR yang sudah berumur 6 tahun. Perda yang pertama untuk wilayah Jawa Barat tersebut menurutnya kemudian banyak dicontoh pemerintah kota dan kabupaten lain di Indonesia. “Sekarang tinggal diperlukan tindakan nyata yang lebih tegas terhadap pelanggar perda KTR,” kata Ade yang juga berharap tindakan tersebut dapat didukung seluruh unsur pimpinan.
Ade mengingatkan perda KTR tidak ditujukan untuk melarang merokok melainkan mengendalikan kebiasaan merokok dan hanya melarang merokok di delapan kawasan tanpa rokok. Diakui sampai saat ini masih banyak pelanggaran terhadap perda KTR ini termasuk di lingkungan perkantoran. Oleh karena itu “Perlu sanksi terhadap pelanggar KTR dengan dibuatkan surat teguran tertulis,” lanjur Ade.
Sementara itu dr. Rubaeah menjelaskan, kedepan akan disediakan area khusus merokok bagi para pecandu rokok. Penyiapan tempat khusus merokok diatur dengan Perwali no 7 tahun 2010 tentang penyiapkan tempat rokok. ”Plang tempat merokok akan dipasang di setiap SKPD,“ pungkas Rubaeah (Mad)
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman berita setiap ada berita yang terbit di XPOS NEWS
Jika Anda menyukai Berita ini, Silahkan Print Berita Diatas
Print PDF
Posting Komentar