NEWS TICKER

Citizen Journalism

Dari Desa

Pariwara

Hukum

Kriminal

Ekobis

Otomotif

Teknologi

Twitter


Jumat, 30 Oktober 2015

Penetapan Tersangka Menuai Kontroversi


XPOSNEWS.com (Bogor) - Penetapan tersangka pembebasan lahan  Pasar Jambu Dua oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Bogor menuai kontroversi. Penetapan status tersangka terhadap serta Camat Bogor Barat Irwan Gumelar dan Kepala Dinas Koperasi  Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) Kota Bogor, Hidayat Yudha dinilai sarat politis. Kedua pejabat itu sepertinya dikorbankan atas perkara tanah Angkahong tersebut. 

Pasca penetapan tersangka beragam tanggapan bermunculan, bahkan menjadi bahan perbincangan media sosial facebook.  

Seperti ditulis  Edi Sutoyo Hasanudin, Irwan Gumelar adalah pembina Karang Taruna terbaik se-Provinsi Jawa Barat.  Kami Karang Taruna Kecamatan Tanah Sareal dan Karang Taruna Kota Bogor yakin Irwan adalah Tumbal dan Korban dari orang yang  ingin menjatuhkan nama baiknya. Kebenaran harus diungkap.  Allah akan selalu bersama kita untuk mengungkap semua pak.

Dari Cikundul kami mendo'akan yg terbaik untukmu Bapak Kami tercinta Irwan Gumelar, Allah tidak akan memberikan cobaan yamg melebihi kemampuan hambanya, kami yakin Bapak tidak bersalah dan kami akan selalu mendukung Bapak.  Ungkapan serupa ditulis Raditya Mahesa kami tidak akan diam Pak Irwan, pasti dan  harus melawan!! yang sabar yaa Pak IG

Sementara itu Ketua LSM  Komanitas Bela Rakyat (Kobra) Mahmudin Nurdin mengaku, tidak kaget atas penetapan tersangka perkara lahan jambu dua itu. “ Kita sudah menduga pasti akan ada yang dikorbankan, “ tegas Didin.

Menurut Didin, sapaan Mahmudin, sejak awal  penanganan kasus pembebasan lahan untuk penampungan Pedagang Kaki Lima (PKL) itu  berlarut larut sehingga sehinga kental dengan nuansa politis. 

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor, telah menetapkan Kepala Dinas Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kota Bogor, Hidayat Yudha, dan Camat Bogor Barat, Irwan Gumelar sebagai tersangka kasus Jambu Dua. Sedangkan, Walikota Bogor Bima Arya memberikan jaminan kepada keduanya.

Kepala Seksi Intel Kejari Bogor Andi Fajar Ariyanto mengatakan, keduanya ditengarai melakukan penggelembungan dana dalam menyepakati kucuran dana pembelian lahan bagi peruntukan Pedagang Kaki Lima (PKL) sebesar Rp 49,4 miliar.

Sebelum ditetapkan, kedua pejabat Pemkot Bogor ini dipanggil untuk melengkapi berkas perkara dugaan korupsi. Sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, hari ini hanya melengkapi saja,” ujar Andi.

Kasus ini mencuat pada 2014 lalu. Saat itu, Pemkot Bogor melalui Dinas UMKM mengusulkan lahan untuk proses relokasi pedagang kaki lima MA Salmun Namun upaya itu menjadi bermasalah   Kepastian pembelian lahan Jambu dua disekakati DPRD Kota Bogor dengan kucuran dana untuk pembelian lahan milik Kawidjaja Henricus Ang (Angkahong) sebesar Rp49,4 miliar di akhir 2014.

Kemudian, pemkot melalui Kantor Koperasi UMKM melakukan transaksi dengan si pemilik lahan. Tepatnya pada 30 Desember 2014, dilakukan pembayaran senilai Rp 43,1 miliar. Namun pelaksananya ditemukan sejumlah masalah, mulai dari harga tanah yang tak wajar, hingga riwayat status tanah yang bermasalah. (Isp)

G+

Jika Anda menyukai Berita ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman berita setiap ada berita yang terbit di XPOS NEWS

Print Berita Diatas

Print PDF

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 XPOS NEWS
Share on Blogger Music Free Download. Powered byMadiqtera