XPOSNEWS.com, (Bogor) - Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) tertanggal 15 Oktober 2015 kembali mengeluarkan peringatan terkait izin trayek angkot berbadan hukum. Peringatan kedua ini ditujukan kepada 1198 pengusaha angkot perorangan yang belum memenuhi Peringatan Pertama yang dikeluarkan DLLAJ Kota Bogor 14 September 2015 lalu untuk mengajukan permohonan perubahan izin melalui daftar ulang/ her registrasi Izin Trayek atas nama perusahaan berbadan hukum.
“Berkaitan hal tersebut, para pengusaha angkutan umum perorangan yang belum memenuhi ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa Peringatan Kedua,” tegas Achsin Prasetyo, Kepala DLLAJ Kota Bogor.
Sejak dikeluarkannya peringatan kedua ini, para pengusaha angkot perorangan diberi waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender untuk melakukan daftar ulang/ her registrasi Izin Trayek atas nama perusahaan ber-badan hukum sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Apabila dalam jangka waktu tersebut ketentuan tadi tidak dipenuhi, maka kami akan menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan ketiga,” pungkas Achsin.(Yu)
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman berita setiap ada berita yang terbit di XPOS NEWS
Jika Anda menyukai Berita ini, Silahkan Print Berita Diatas
Print PDF
Posting Komentar