XPOSNEWS.com, (Bogor) - Terkuak sudah kasus dugaan korupsi pembelian lahan seluas 7.302 meter persegi di Pasar Induk Warung Jambu Dua, Kota Bogor. 2 orang PNS yakni Kepala Dinas Usaha Menengah Kecil Mikro (UMKM) Hidayat Yuda Priyatna dan Irwan Gumilar, Camat Bogor Barat ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bogor, Kamis (29/10/15).
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Bogor Andi Fajar Arianto mengatakan kepada wartawan terkait pemeriksaan ini, memastikan kedua PNS tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
“Kedua PNS itu ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak kami tahan, sebab ada jaminan dari Walikota,” ujar Kasi Intelejen Kejari Bogor, Andi Fajar.
Saat ditanya dasar dari penetapan dari kedua tersangka, Andi Fajar menolak menjelaskan. “Pastinya penyidik sudah memiliki alat bukti yang kuat untuk menjerat tersangka,” jelasnya.
Sementara Walikota Bima Arya mengaku telah menerima kabar penetapan kedua tersangka anak buahnya. “Sebagai aparatur sipil negara, keduanya harus mendapat pembelaan hukum. Saya sudah perintahkan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bogor memberikan bantuan hukum,” kata Bima.
Walikota juga mengaku telah meminta Kejari Bogor untuk tidak menahan kedua anak buahnya. “Saya sebagai jaminannya. Saya yakin keduanya tidak akan melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti,” tandsanya. (Mad/Yu)
Sumber : Poskotanews.com
Sumber : Poskotanews.com
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman berita setiap ada berita yang terbit di XPOS NEWS
Jika Anda menyukai Berita ini, Silahkan Print Berita Diatas
Print PDF
Posting Komentar