XPOSNEWS.com, (Bogor) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor jalan Ir. H. Djuanda No.7 didatangi sekelompok mahasiswa mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi (Gemak) menuntut Kejari Bogor segera melimpahkan berkas kasus dugaan mark up lahan PKL di Warung Jambu (Lahan Panas Angkahong) ke Pengadilan, Kamis (10/3).
Aksi unjuk rasa (unras) yang membawa pamplet bertuliskan "Tangkap, Adili dan Hukum Mati Para Koruptor", "Kajari Mandul" dan "Tahan Para Koruptor", selain membawa pamplet aksi unras pun membawa foto-foto orang yang diduga terlibat kasus lahan panas Angkahong seperti ; Bima Arya Sugiarto (Walikota Bogor), Usmar Hariman (Wakil Walikota Bogor), Ade Sarip Hidayat (Sekda Kota Bogor), Irwan Gumelar (Mantan Camat Tanah sareal), Yudha Priatna (Kadis UMKM Kota Bogor), dan Katarina Endang Sarwesti (Kajari Kota Bogor).
Koordinator lapangan aksi unras Egi Hendrawan mengatakan, aksi ini untuk mempertanyakan Kejari sudah seberapa jauh penanganan kasus dugaan pembebasan lahan senilai Rp 43,1 miliar yang sampai saat ini masih mandeg dalam proses penyidikan terus.
"Sudah satu tahun Kajari belum juga melakukan pelimpahan berkas kasus ini ke persidangan," cetus Egi.
Kejaksaan sudah menetapkan tiga orang tersangka, namun sampai saat ini belum juga melakukan penahanan.
"Kejari harus berani menahan para tersangka, ungkap juga peran Wali Kota Bogor, Wakilnya, Sekda dan banggar DPRD dalam kasus ini dan beberkan hasil pemeriksaan Kejati Jabar," ujar Egi.
Mereka juga mempertanyakan keberadaan uang yang disita sebesar Rp 26 milyar oleh tim penyidik, kemana larinya sisa uang sitaan.
"Uang yang disita hanya 26 milyar, sisanya kemana.....?, kalau tidak bisa menyelesaikan permasalah ini secara tuntas dan terang benderang, ganti saja Kajari Bogor," kata Egi.
Salin itu, mereka minta kasus lahan panas Angkahong ini jangan sampai ada penguruh atau intervensi dari pihak-pihak yang memanfaatkan kasus tersebut. Kejaksaan Negeri Kota Bogor harus bekerja secara profesional dalam rangka menegakkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.
"Kan sudah jelas diatur oleh undang-undang, undang-undang nomer 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan undang-undang nomer 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomer 31 tahun 1999," ungkap Egi.
Aksi unras berakhir pukul 11.30 Wib setelah melakukan pembakaran ban bekas dan melempari foto Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto dengan telur busuk. (Mad)
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman berita setiap ada berita yang terbit di XPOS NEWS
Jika Anda menyukai Berita ini, Silahkan Print Berita Diatas
Print PDF
Posting Komentar