NEWS TICKER

Citizen Journalism

Dari Desa

Pariwara

Hukum

Kriminal

Ekobis

Otomotif

Teknologi

Twitter


Kamis, 17 Maret 2016

OJK Keluarkan Kebijakan Program AUTP Bagi Petani


XPOSNEWS.com, (Bogor) - Untuk mewujudkan swasembada pangan di Indonesia, Pemerintah terus  berupaya meningkatkan produktivitas padi. Namun, kegagalan panen kerap kali dialami para petani di daerah. Hal ini tentu membuat kerugian terhadap petani sekaligus berkurangnya stock padi di pasar dalam negeri. Maka mulai Musim Tanam Oktober – Maret 2015/2016 atas Paket Kebijakan Ekonomi jilid III dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Kebijakan Program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) bagi para petani.

Kepala Seksi Sumber Daya Dinas Pertanian (Distani) Kota Bogor Lina Sobariah mengatakan, adanya asuransi bagi petani ini sangat didukung Distani Kota Bogor. Dengan adanya asuransi bisa melindungi petani dari kerugian gagal panen yang diakibatkan bencana alam. Seperti banjir, kekeringan dan serangan Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) bisa hama atau penyakit. “Asuransi ini juga ikut disubsidi pemerintah agar pembayaran preminya tidak terlalu memberatkan petani,” ujar Lina.


Lina menuturkan, subsidi pemerintah itu juga merupakan salah satu keberpihakan pemerintah untuk membantu petani. Subsidi ini penting di tahap awal pemberlakukan kebijakan ini untuk merangsang petani menyadari pentingnya asuransi. “Nanti kalau petani sudah menyadari itu pemerintah akan melepas subsidinya supaya petani dapat mandiri,” jelas Lina

Staf Marketing PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Kantor Cabang Bogor Wildan Prayogo mengatakan, dengan program AUTP ini jika petani mengalami gagal panen akan memperoleh ganti rugi keuangan yang akan digunakan sebagai modal kerja usaha tani untuk penanaman berikutnya. Serta meningkatkan aksesbilitas petani terhadap sumber-sumber pembiayaan. “Asuransi akan memberi rasa aman kepada petani,” terang Wildan.

Wildan menjelaskan, ganti rugi bisa didapat jika petani sudah terdaftar sebagai peserta asuransi dan membayar premi atau iuran sebesar Rp 36 ribu per hektar per satu musim tanam per orang (setelah disubsidi pemerintah sebesar Rp 144 ribu dari yang seharusnya sebesar Rp 180 ribu). Dengan jangka waktu pertanggungan dari mulai tanam hingga perkiraan panen. Apabila terjadi gagal panen akibat risiko (banjir, kekeringan, serangan OPT) dengan intensitas kerusakan mencapai kurang lebih 75 persen dan luas kerusakan mencapai kurang lebih 75 persen pada setiap luas petak alami. “Jika seperti itu, petani akan mendapat ganti rugi sebesar Rp. 6.000.000 per hektar," pungkas Wildan. (Urip)

G+

Jika Anda menyukai Berita ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman berita setiap ada berita yang terbit di XPOS NEWS

Print Berita Diatas

Print PDF

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 XPOS NEWS
Share on Blogger Music Free Download. Powered byMadiqtera