XPOSNEWS.com, (Bandung) - DPRD Kota Bandung tengah melakukan pembahasan aturan baru pemasangan reklame di Kota Bandung, menyusul masih adanya reklame bermasalah.
Anggota Komisi B DPRD Kota Bandung, Aan Andi Permana menegaskan komisi saat ini tengah menggodok aturan baru pemasangan reklame di Kota Bandung.
“Penggodokan diperkirakan selesai Agustus, sejak itu pula dinas terkait (BPPT, Disyanjak dan Distamkam) akan bekerja keras menurun-nurunkan semua reklame yang ada atau sekitar 5600 reklame terpasang di 72 titik,” ucapnya.
Dengan begitu menurut Aan, reklame yang ada saat ini akan dinolkan atau diputihkan akibat dari permasalahan yang saat ini masih banyak terjadi dalam reklame, tanpa menghilangkan potensi karena pajak sudah diibayar diawal tahun.
“Pemutihan dilakukan karena reklame di Kota Bandung sudah sangat krodit yang ilegal lebih banyak dibanding yang legal sehingga PAD tidak sebanding,” katanya.
Aan berharap,dengan regulasi baru, reklame di Kota Bandung nantinya bisa tertib karena ukuran, bentuk, dan zonasenya telah ditentukan atau diatur sehingga estetika atau keindahan Kota Bandung bisa terlihat kembali.
“Dengan tertatanya kembali prosedur reklame dengan baik diharapkan tingkat kebocoran PAD dari reklame pun bisa ditekan,” tuturnya. (HPP Jabar/Frida)
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman berita setiap ada berita yang terbit di XPOS NEWS
Jika Anda menyukai Berita ini, Silahkan Print Berita Diatas
Print PDF
Posting Komentar