NEWS TICKER

Citizen Journalism

Dari Desa

Pariwara

Hukum

Kriminal

Ekobis

Otomotif

Teknologi

Twitter


Senin, 28 Maret 2016

Gubernur Jawa Barat Berhentikan Bupati Sumedang


XPOSNEWS.com, (Bandung) - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) menyerahkan SK Mendagri tentang Pemberhentian Bupati Sumedang Provinsi Jawa Barat kepada Wakil Bupati Eka Setiawan di Gedung Sate, Senin (28/03) kemarin.

Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 131.32-971 Tahun 2016 ini selain memberhentikan Ade Irawan dari jabatannya sebagai Bupati Sumedang, juga menunjuk Wakil Bupati Eka Setiawan untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Sumedang sampai dilantik menjadi Bupati Sumedang pada sisa masa jabatan tahun 2013-2018.

Keputusan  Mendagri ini ditetapkan di Jakarta tanggal 14 Maret 2016 dan ditandatangani Mendagri RI Tjahjo Kumolo.


"Surat Mendagri ini menyatakan pemberhentian Ade Irawan sebagai Bupati Sumedang, juga sekaligus mengukuhkan Pelaksana Tugas atau Plt Bupati Sumedang dan menugaskan Wakil Bupati Sumedang Eka Setiawan sebagai Plt Bupati Sumedang," kata Ahmad Heryawan usai penyerahan surat tersebut.

Gubernur mengatakan, DPRD Kabupaten Sumedang segera memproses Plt Bupati Sumedang menjadi bupati definitif dan juga segera memilih Wakil Bupati Sumedang definitifnya.

Disebutkan sebagai pertimbangan pada surat keputusan ini, Ade Irawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut serta dijatuhkan pidana penjara selama dua tahun. Dia juga dikenai denda sebesar Rp 50 juta, berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I-A Khusus Bandung No. 133/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Bdg  tanggal 23 November 2015.

Putusan pengadilan ini adalah dasar pemberhentian Ade Irawan sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 83 yang menegaskan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan tanpa melalui usulan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (korupsi, dst) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (HPP Jabar/Frida)

G+

Jika Anda menyukai Berita ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman berita setiap ada berita yang terbit di XPOS NEWS

Print Berita Diatas

Print PDF

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 XPOS NEWS
Share on Blogger Music Free Download. Powered byMadiqtera