NEWS TICKER

Citizen Journalism

Dari Desa

Pariwara

Hukum

Kriminal

Ekobis

Otomotif

Teknologi

Twitter


Selasa, 15 Maret 2016

Komisi V DPRRI Minta Pemerintah Tegas atas Tranportasi Berbasis Aplikasi

Wakil Ketua Komisi V DPR RI
Yudi Widiana
XPOSNEWS.com, (Jakarta) - Komisi V DPR RI mendesak pemerintah segera menentukan sikap terkait transportasi berbasis aplikasi seperti Uber dan GrabCar.

“Ketegasan pemerintah diperlukan untuk menyelesaikan konflik ini. Jika ingin melegalkan transportasi berbasis aplikasi, segera terbitkan aturannya agar tidak melanggar UU LLAJ," kata Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia kepada awak media, Selasa (15/3)

Yudi Widiana Adia menyatakan hal itu menyusul aksi mogok yang dilakukan 2000 sopir angkutan umum yang menolak keberadaan transportasi berbasis aplikasi, di Jakarta, Senin (14/3) kemarin.

Legislator PKS dari Dapil Jawa Barat IV ini menilai selama belum ada aturan yang mengaturnya, keberadaan trasnportasi berbasis aplikasi akan terus menuai protes karena memang melanggar UU dan menimbulkan persaingan bisnis yang tidak sehat.

"Transportasi berbasis aplikasi seperti Uber dan Grabcar jelas-jelas melanggar sejumlah pasal dalam UU LLAJ seperti pasal 173, 183, 189 dan 237. Namun, transportasi berbasis aplikasi ini cukup membantu masyarakat yang membutuhkan transportasi murah dan nyaman," kata Yudi.


Keberadaan transportasi berbasis aplikasi menekan kendaraan-kendaraan umum yang tidak berbasis aplikasi. Keberadaan transportasi dengan aplikasi online ini membuat pendapatan para sopir angkutan menurun.

Uber dan GrabCar melanggar Pasal 173 UU LLAJ tentang perizinan angkutan umum karena tidak memiliki izin dan beroperasi dengan plat hitam. Selain permasalahan izin, transportasi berbasis aplikasi ini juga melanggar pasal 183 dan 189 UU LLAJ karena penetapan tarif tidak melalui mekanisme pasal 183 yaitu tidak melalaui persetujuan pemerintah dan standar pelayanan minimum (SPM) yang beragam. (*) 

G+

Jika Anda menyukai Berita ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman berita setiap ada berita yang terbit di XPOS NEWS

Print Berita Diatas

Print PDF

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 XPOS NEWS
Share on Blogger Music Free Download. Powered byMadiqtera