XPOSNEWS.com, (Cibinong) - Kegiatan in house training yang diselenggarakan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kabupaten Bogor ke-2 bahas permasalahan hunian vertikal atau rumah susun. BPMPTSP Kabupaten Bogor menghadirkan pembicara dari akademisi Universitas Indonesia bertempat di ruang rapat BPMPTSP, Cibinong kabupaten B ogor, Senin (21/3).
Kepala Bidang Perizinan Pemanfaatan Ruang BPMPTP Suryanto Putra menjelaskan, kegiatan in house training ini yang kedua kalinya. Kami secara rutin melaksanakan kegiatan ini tujuannya untuk meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia.
“Ini dalam rangka peningkatan profesionalisme aparatur pelayanan perizinan dan non perizinan dalam mewujudkan pelayanan profesional dan akuntabel. Pada kesempatan ini, kami membahas hunian vertikal atau yang disebut juga rumah susun. Maka untuk membahas masalah ini kami mengundang ahlinya untuk memberikan masukan kepada aparatur perizinan kami”, jelas Suryanto.
Sementara itu, akademisi Universitas Indonesia Hendriani Parwitasari mengatakan, ada beberapa permasalahan yang harus diketahui aparatur perizinan salah satunya adalah pada pemasaran Sarusun pada pasal 42 UURS developer diwajibkan memiliki pertelaan yang sudah disahkan dan IMB, sebelum melakukan pemasaran.
“Masalahnya, pada saat dipasarkan terbuka kemungkinan perubahan pertelaan disebabkan adanya permintaan dari konsumen mengenai design yang mengakibatkan perubahan NPP. Kemudian apabila pertelaan berubah akan berpengaruh pada IMB”, papar Hendriani.
Ia menambahkan, masalah selanjutnya yakni pada peroanjangan HGB atau hak pakai pasal 52 PP 4 / 1988. Dimana sebelum jangka waktu HGB / HP berakhir, para pemilik melalui perhimpunan penghuni mengajukan permohonan perpanjangan atau pembaruan hak. Masalahnya, sertipikat hak atas bersama rumah susun terdaftar atas nama developer, apabila perpanjangan apakah masih tetap dengan nama developer.
“Kemudian, bagaimana jika developer pailit atau likuidasi, apakah sertipikat tanah bersama tidak sebaiknya terdaftar atas nama Perhimpunan Pemilik Rumah Susun, apakah perubahan nama tersebut diperlukan perbuatan hukum tersebut, dan apakah perubahan pemegang hak tersebut dapat dikenakan BPHTB, kalau ya, siapa yang harus membayar. Itulah sekelumit permasalah pada hunian vertikal. Olehkarenanya saya menyimpulkan, perizinan hunian vertikal lebih rumit dari tipe hunian lainnya. Hal ini yang harus dikuasai oleh aparatur perizinan di Kabupaten Bogor”, tambahnya. (Jai/Gio)
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman berita setiap ada berita yang terbit di XPOS NEWS
Jika Anda menyukai Berita ini, Silahkan Print Berita Diatas
Print PDF
Posting Komentar