XPOSNEWS.com, (Bandung) - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung menelusuri keberadaan produsen makanan ringan yang menghebohkan publik dengan merek yang diduga tak pantas 'Bikini' Bihun Kekinian yang diedarkan melalui media sosial dan toko online.
"Tapi sampai saat ini kami belum mendapatkan tempat produksi yang disebut-sebut dibuat di Bandung itu. Kami sudah menelusuri, tapi belum dapat produk maupun pabriknya," kata Kepala BBPOM Bandung Abdul Rahim, seperti dilansir Laman InilahKoran, ketika dihubungi melalui telepon, Kamis (4/8/2016).
Ia menuturkan makanan ringan "Bikini" tersebut ilegal karena BBPOM Bandung tidak pernah mengeluarkan nomor MD (makanan dalam negeri) pada makanan ringan tersebut sebagai penanda.
"Tentunya kami tidak mengeluarkan nomor MD dan itu jelas ilegal, tidak ada izin selama ini," kata Abdul.
Menurut dia selain nomor MD yang tidak jelas, makanan ringan tersebut Juga tidak ada izin dari Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dari Dinas Kesehatan sehingga makanan tersebut tidak layak diperjualbelikan.
Ia menuturkan tidak mungkin ada pihak yang mengeluarkan izin dengan kemasan berbau pornografi. "Tentunya kami tidak mungkin dong mengeluarkan izin kalau kemasannya seperti itu," kata dia.
Makanan "Bikini" tersebut salah satunya dijual melalui jejaring media sosial instragram dan ada sejumlah akun instragram yang menjual makanan ringan tersebut.
Kemasan makanan ringan "Bikini" ini menampilkan sosok tubuh wanita berbikini dan terdapat tulisan "Remas Aku". [Hilda]
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman berita setiap ada berita yang terbit di XPOS NEWS
Jika Anda menyukai Berita ini, Silahkan Print Berita Diatas
Print PDF
Posting Komentar