NEWS TICKER

Citizen Journalism

Dari Desa

Pariwara

Hukum

Kriminal

Ekobis

Otomotif

Teknologi

Twitter


Kamis, 11 Agustus 2016

Ketua DP Korpri Kota Bogor, Sosialisasikan Perlindungan Hukum Bagi PNS



XPOSNEWS.com, (Bogor) - Di dalam Undang-Undang (UU) telah ditegaskan bahwa setiap Warga Negara Indonesia (WNI) dilindungi dan mendapatkan perlindungan hukum, ini termasuk di dalamnya anggota Korpri. Terlebih dengan terbitnya UU Nomor 5 Tahun 2014 yang telah memberikan sinyalemen jika Pegawai Negeri Sipil (PNS) pun perlu mendapatkan perlindungan hukum.

Hal itu dikatakan Ketua DP Korpri Kota Bogor Aim Halim Hermana usai membuka sosialisasi hukum bagi anggota Korpri di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Kamis (11/08/16). Acara berlangsung di aula Kantor Bakorwil, Jalan Ir. H. Juanda.


"Soal perlindungan hukum ini juga sudah disebutkan dan ditegaskan dalam UUD 1945, bahwa pemerintah memberikan perlindungan pada setiap warga negaranya. Di dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 juga menegaskan bahwa PNS berhak mendapatkan perlindungan hukum," jelas Aim. 

Apalagi, terang Aim, PNS dan anggota Korpri bekerja menjalankan tugas-tugas pemerintahan dalam rangka menyejahterakan kehidupan bangsa untuk pelayanan masyarakat.

"PNS dan non PNS yang menjadi pegawai Korpri ingin selamat sampai masa akhir jabatannya tanpa menemui permasalahan hukum. Oleh karena itu DP Korpri Kota Bogor dan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) telah melakukan pendekatan dan perlindungan hukum kepada anggota," paparnya. (Rahmat Maulana)

G+

Jika Anda menyukai Berita ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman berita setiap ada berita yang terbit di XPOS NEWS

Print Berita Diatas

Print PDF

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 XPOS NEWS
Share on Blogger Music Free Download. Powered byMadiqtera