NEWS TICKER

Citizen Journalism

Dari Desa

Pariwara

Hukum

Kriminal

Ekobis

Otomotif

Teknologi

Twitter


Kamis, 04 Agustus 2016

Revisi UU Haji Akan Pisahkan Regulator dan Eksekutor


XPOSNEWS.com, (Bandung) - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mudjahid menegaskan, dalam pembahasan revisi Undang-Undang tentang penyelenggaraan haji, salah satu pasal yang direvisi adalah dipisahkannya antara lembaga regulator dan eksekutor dalam penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. Hal itu diungkapkan Sodik saat berada di Bandung, Kamis siang (4/8/2016).

“Kita sedang bahas terus revisi itu, dan yang paling mendasar adalah rencananya akan dipisahkan antara lembaga regulator yang dalam hal ini Kementerian Agama, dan lembaga atau badan penyelenggara atau eksekutornya nanti” ujar Sodik.

Pemisahan lembaga itu akan membuat penyelenggaraan ibadah haji lebih profesional dan akuntabel, sehingga pelayanan calon jemaah bisa ditingkatkan.

“Ini demi kepentingan layanan terhadap calon jemaah haji di Indonesia. Selama ini kan regulator dan eksekutornya Kementerian Agama. Badan penyelenggaranya nanti bisa dibentuk baru dengan orang-orang profesional baik di bidang travel maupun pelayanan ibadahnya” jelas Sidik. (HPP Jabar/Frida)

G+

Jika Anda menyukai Berita ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman berita setiap ada berita yang terbit di XPOS NEWS

Print Berita Diatas

Print PDF

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 XPOS NEWS
Share on Blogger Music Free Download. Powered byMadiqtera