“Dari 18 yang sudah berbadan hukum, 10 di antaranya berbentuk koperasi dan 8 berbentuk PT. Dari 18 yang berbadan hukum sudah mampu mengakomodir dan menampung 1115 angkot,” papar Achsin.
Namun dari angkot yang ada di Kota Bogor, kata Achsin, yang berjumlah 3412 angkot belum semuanya mengikuti rekan-rekannya yang sudah ikut dalam organisasi resmi yang telah berbadan hukum. “Hal ini dikarenakan masih adanya kekhawatiran dan kebimbangan dari para pemilik, jika nanti kendaraannya jadi beralih kepemilikan,” kata Achsin.
Untuk lebih mengoptimalkan, DLLAJ, sambung Achsin akan lebih mengintensifkan sosialisasi tahap berikutnya. Untuk sosialisasi tahap kedua, sebutnya, akan diadakan pada tanggal 14 September 2015, disusul tahap ketiga 14 Oktober 2015. “Jika pada tahap kedua dan tahap ketiga, masih ada angkutan yang belum berbadan hukum maka pada tanggal 14 Januari 2016 akan ada pencabutan izin yang sebelumnya didahului pertimbangan-pertimbangan yang melibatkan berbagai pihak,” tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat pada kesempatan yang sama, mengatakan untuk Sistem Satu Arah (SSA) yang akan diberlakukan di sekitar Kebun Raya Bogor, adalah searah jarum jam. Hal ini, kata Ade, sesuai dengan kajian dan asumsi banyaknya pelayanan publik di sekitar Kebun Raya Bogor berada di sebelah kiri. “Khusus kawasan Lapangan Sempur ada pengecualian. Untuk lebih optimal, harus ada sosialisasi yang baik dengan semua pihak serta adanya pernyataan sikap agar dipahami semua pihak. Kalau perlu pilih orang-orang yang tepat untuk sosialisasi,” ungkap Ade.(Mad)
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman berita setiap ada berita yang terbit di XPOS NEWS
Jika Anda menyukai Berita ini, Silahkan Print Berita Diatas
Print PDF
Posting Komentar