XPOSNEWS.com, (Bogor) - Lahan pemakaman merupakan kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi pemerintah daerah. Semakin banyak jumlah penduduk daerah itu, tentunya lahan pemakaman yang dibutuhkan menjadi semakin luas. Untuk wilayah perkotaan seperti Kota Bogor, pengadaan lahan pemakaman menjadi masalah yang tidak mudah ditangani. Maklum, pada saat yang sama kebutuhan lahan pemukiman juga terus meningkat. Dengan kondisi seperti itu, maka kegiatan pemakaman perlu diatur dan ditata, agar semua warga bisa mendapatkan hak yang sama.
Di Kota Bogor ada beberapa lokasi yang telah ditetapkan sebagai lahan pemakaman. Pemanfaatan lahan-lahan pemakaman tersebut telah diatur di dalam Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Disebutkan di dalam perda tersebut, yang diatur adalah kegiatan penguburan/pemakaman termasuk penggalian dan pengurukan, pembakaran/pengabuan mayat, dan sewa tempat pemakaman yang dimiliki atau dikelola oleh Pemerintah Kota Bogor.
Mereka yang melakukan kegiatan-kegiatan tersebut diwajibkan menyelesaikan pembayaran retribusi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Besarnya retribusi telah ditetapkan sebagai berikut :
NAMA MAKAM
|
JENIS
PELAYANAN
|
TARIF (Rp)
|
1. Gunung Gadung
|
1.Pelayanan penguburan/ pemakaman terdiri dari:
a.Penggalian dan pengurugan
b.Pembongkaran makam/pusara
2. Sewa tempat
pemakaman
a.Berasal dari daerah
b.Berasal dari luar daerah
c.Pelayanan penyediaan tanah makam
d.Pelayanan penyediaan tanah makam tumpang 25% dari
keseluruhan biaya pemakaman
|
Rp. 50.000,00
Rp. 100.000,00
Rp. 500.000,00/thn
Rp. 1.000.000,00/thn
Rp. 1.000.000,00/thn
|
2. Cipaku
|
1.Pelayanan penguburan/
pemakaman terdiri dari:
a.Penggalian dan
pengurugan
b.Pembongkaran
makam/pusara
2. Sewa tempat
pemakaman
a.Berasal dari daerah
b.Berasal dari luar daerah
c.Pelayanan penyediaan
tanah makam
d.Pelayanan penyediaan
tanah makam tumpang 25% dari keseluruhan biaya pemakaman
|
Rp. 20.000,00
Rp. 40.000,00
Rp. 200.000,00/thn
Rp. 400.000,00/thn
Rp. 600.000,00/thn
|
3. Kayu Manis, Blender dan Dreded
|
1.Pelayanan penguburan/
pemakaman terdiri dari:
a.Penggalian dan
pengurugan
b.Pembongkaran
makam/pusara
2. Sewa tempat
pemakaman
a.Berasal dari daerah
b.Berasal dari luar daerah
c.Pelayanan penyediaan
tanah makam
d.Pelayanan penyediaan
tanah makam tumpang 25% dari keseluruhan biaya pemakaman
|
Rp. 10.000,00
Rp. 25.000,00
Rp. 25.000,00/thn
Rp. 200.000,00/thn
Rp. 400.000,00/thn
|
4. Biaya pemakaman
untuk jenazah anak-anak dikenakan biaya sebesar 60% (enam puluh persen) dari
jenis pelayanan yang dilaksanakan.
|
(Tim Humas)
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman berita setiap ada berita yang terbit di XPOS NEWS
Jika Anda menyukai Berita ini, Silahkan Print Berita Diatas
Print PDF
Posting Komentar