XPOSNEWS.com - Jadilah Daerahmu Istanamu. Itulah tulisan yang terpampang dalam spanduk di wilayah RW 09 Kelurahan Kencana Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor. Spanduk itu dipasang untuk mengajak masyarakat menjaga kebersihan lingkungan.
Dalam spanduk itu juga terpampang ancaman pidana kurungan 6 bulan atau denda Rp50 Juta terhadap warga yang membuang sampah sembarangan, sesuai diatur dalam Perda Kota Bogor No : 09 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah.
Spanduk warga di TPS (Tempat Penampungan Sampah Sementara) Jalan Kayumanis Kelurahan Kencana itu menarik perhatian setiap warga dan pengguna jalan yang melintas. RW 09 salah satu yang ditunjuk mewakili Kelurahan Kencana dalam lomba kebersihan tingkat Kota Bogor tahun 2015. (Isp)
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman berita setiap ada berita yang terbit di XPOS NEWS
Jika Anda menyukai Berita ini, Silahkan Print Berita Diatas
Print PDF
Posting Komentar