XPOSNEWS.com, (Cibinong) - Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-70, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memberikan remisi umum dan remisi dasawarsa terhadap 478 orang narapidana dan anak pidana di Lembaga Permasyarakatan I A Pondok Rajeg Kabupaten Bogor, Senin (17/8/15). Remisi ini diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang berprestasi, taat terhadap peraturan, dan memenuhi syarat. Remisi yang diberikan mulai dari satu hingga tiga bulan sesuai prestasi yang dimiliki para narapidan dan anak pidana.
Kepala Lapas I A Pondok Rajeg Kabupaten Bogor, Rudy Charles Gill menuturkan, remisi yang diberikan menjadi dua kategori yakni remisi umum dan remisi dasawarsa. Total keseluruhan penerima remisi narapidana dan anak pidana berjumlah 148 orang. 20 diantaranya bebas namun hany 19 saja yang bebas hari ini, hal itu dikarenakan satu diantaranya belum melengkapi syarat yang ditentukan.
“Kami berharap dengan remisi ini, bisa meningkatkan prestasi para narapidana di Lapas 1 A Pondok rajeg. Untuk keamanan alhamdulilah dengan upaya yang kita lakukan di lapas ini semua aman dan kondusif, ” ujar Rudy”.
Sementara itu, Bupati Bogor Nurhayanti mengatakan, remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada narapidana dan anak pidana yang berprestasi dan disiplin. Ini diharapkan bisa memacu semangat para narapidana untuk terus meningkatkan prestasi sehingga penerima remisi bisa terus bertambah.
“Kami berharap kepada para napi yang bebas hari ini, bisa diterima dengan baik oleh keluarga maupun oleh masyarakat. Semoga semangat juang ini bisa terus ditingkatkan,” imbuhnya”. (A.Tatang/Gio)
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman berita setiap ada berita yang terbit di XPOS NEWS
Jika Anda menyukai Berita ini, Silahkan Print Berita Diatas
Print PDF
Posting Komentar