NEWS TICKER

Citizen Journalism

Dari Desa

Pariwara

Hukum

Kriminal

Ekobis

Otomotif

Teknologi

Twitter


Rabu, 12 Agustus 2015

Camat Bogor Utara Akui Kesalahan Terbitkan SK

XPOSNEWS.com, (Bogor) – Camat Bogor Utara Asep Kartiwa yang juga sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Gugus (KMPG) SD/MI, SMP/MTs dan SMA/SMK/MA Kecamatan Bogor Utara, mengakui kesalahannya yang telah menerbitkan Surat Kuasa/SK untuk pembangunan gedung sekretariat pramuka Kwartir Ranting (Kwarran) Bogor Utara.

Hal kesalahan tersebut diakui Camat Bogor Utara, terkait adanya dugaan ‘Pungli’ yang menjadi polemik di masyarakat khususnya para orang tua murid yang putera-puterinya menjadi siswa didik se wilayah Bogor Utara.

“Saya memang pernah menerbitkan SK kepada panitia untuk melaksanakan tugas, merencanakan pembangunan gedung sekretariat kwartir ranting (Kwarran) Bogor Utara, termasuk pengukuhan kepanitiaan nya. Namun, dalam SK tersebut, saya tidak menetapkan jumlah biaya dan dari mana sumber pembiayaannya,” jelas Camat Bogor UtaraDitambahkan Asep, “Intinya saya tidak menyebutkan biaya apalagi dari mana sumbernya. Jadi soal pungutan tersebut, jelas tidak dapat dijadikan tolak ukur sebagai keputusan untuk memungut dari anggota pramuka yang notabene adalah siswa-siswi SD/MI, SMP/MTs hngga SMA/SMK/MA se Kecamatan Bogor Utara,” tambahnya.

Berdasarkan data yang diperoleh XPOSNEWS.com, pada dua belas Desember 2014 lalu, ketua Kwartir Cabang Pramuka Kota Bogor, Ade Sarip, yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, sesuai Berita Acara No. 027 Tahun 2014, telah menyerahkan lahan seluas kurang lebih 2.500 m2 terletak di Kawung Luwuk Kelurahan Tegal Gundil Kecamatan Bogor Utara, ex Gedung SD Negeri 5 Kawung Luwuk Bogor, untuk dipergunakan sebagai sekretariat kwartir ranting (Kwarran) Bogor Utara.

Ironisnya, lahan kurang lebih 2.500 m2 yang sudah ada bangunannya, justeru akan dibangun kembali oleh Kwarran Bogor Utara yang diketuai oleh Drs. Heriyadi. Selain itu, sumber pendanaannya justeru dipungut dari anggota pramuka yang juga siswa-siswi SD/MI, SMP/MTs hngga SMA/SMK/MA se Kecamatan Bogor Utara.

Hal itulah yang menjadi indikasi adanya ‘Pungli’ kepada anggota pramuka, karena dalam titahnya, tidak diperkenankan adanya hal-hal yang memberatkan pramuka, dalam bentuk apapun termasuk adanya jenis pungutan yang memberatkan.

Banyak pihak mempertanyakan, berapa jumlah dana hasil ‘Pungli’ akibat himbauan ‘paksa’ Kwarran Bogor Utara, dari para anggota karena setiap anggota SD/MI dipungut sebanyak 10 kali Rp 1000,-, SMP/MTs, 15 kali Rp 1000,-dan untuk SMA/SMK/MA, yakni sebesar 20 kali Rp. 1000,-.(Mad)

G+

Jika Anda menyukai Berita ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman berita setiap ada berita yang terbit di XPOS NEWS

Print Berita Diatas

Print PDF

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 XPOS NEWS
Share on Blogger Music Free Download. Powered byMadiqtera