XPOSNEWS.com, (Bogor) - Segala bentuk yang memberatkan anggota pramuka, tidak diperkenakan dan dilarang untuk dilakukan. Demikian hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor, Edgar Suratman, di balaikota Selasa (11/8/15) kepada XPOSNEWS.com.
Hal larangan tersebut, dikatakan Edgar, saat dikonfirmasi mengenai adanya selebaran kepada seluruh pelajar baik anggota pramuka maupun bukan di SD/MI, SMP/MTs dan SMA/SMK/MA, khususnya yang berada di wilayah Bogor Utara.
Dalam selebaran disebutkan bahwa seluruh pelajar diajak untuk menyumbang sejumlah dana, yang tujuannya untuk membangun Gedung Sekretariat Gerakan Pramuka Kwarran (kwartir ranting) Bogor Utara.
Ironisnya, dalam selebaran tersebut sudah ditentukan, bahwa setiap pelajar anggota pramuka atau bukan anggota di tingkat SD/MI dihimbau menyumbang sebanyak 10 kali dengan besaran biaya masing-masing sebesar Rp 1000,-. Sedangkan untuk SMP/MTs sebanyak 15 kali masing-masing juga Rp 1000,-. Sementara, untuk setiap pelajar di SMA/SMK/MA, yakni 20 kali masing-masing sebesar Rp 1000,-
Sudah barang tentu, hal ajakan yang sedikit memaksa tersebut, membuat ‘risau’ para orang tua murid. “Kok minta sumbangan ditentukan besaran nilainya, kalo sumbangan kan sifatnya terserah yang memberi, bukan ditentukan !,” ujar Anih (45), seorang ibu di salah satu SD di Bogor Utara.
Apakah hal tersebut dibenarkan ? Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Ade Syarif, yang juga ketua Kwatir Cabang (Kwarcab) Kota Bogor, dengan ketus menjawab, bahwa “Kegiatan ajakan/himbauan untuk pembangunan gedung, jelas-jelas tidak dibenarkan. Itu dilarang oleh amanat pramuka itu sendiri,” jelas Ade.
Disinyalir, pungutan liar (pungli) tersebut jika dikumpulkan akan mencapai jutaan rupiah, bahkan mungkin bisa mencapai ratusan juta, jika hal itu terus dilaksanakan. Bayangkan, berapa jumlah murid dan anggota pramuka mulai dari SD/MI, SMP/MTs dan SMA/SMK/MA, yang ada di wilayah Bogor Utara.
Belum lagi, jumlah murid di masing-masing tingkatan, dihimbau ‘paksa’ untuk menyumbang beberapa kali, yakni untuk SD/MI sebanyak 10 kali, SMP/MTs, 15 kali dan untuk SMA/SMK/MA, yakni sebesar 20 kali. (Mad)
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman berita setiap ada berita yang terbit di XPOS NEWS
Jika Anda menyukai Berita ini, Silahkan Print Berita Diatas
Print PDF
Posting Komentar