NEWS TICKER

Citizen Journalism

Dari Desa

Pariwara

Hukum

Kriminal

Ekobis

Otomotif

Teknologi

Twitter


Kamis, 13 Agustus 2015

Anjal yang Beredar, Tidak Semuanya Warga Kota Bogor


XPOSNEWS.com, (Bogor) - Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Kota Bogor, mencatat jumlah anak jalanan yang menjadi pengemis dan pengamen di kota tersebut mencapai 287 anak.
"Dari 287 orang itu, tidak semuanya anak berasal dari wilayah Kota Bogor yang kita data di kelurahan yang menjadi kantong-kantong kemiskinan, sisanya berasal dari luar Kota Bogor," kata Kepala Disnakertransos Bogor diruang kerjanya, Anas Rasmana, Kamis (13/8/15).

Anas mengatakan, jumlah anak jalanan (anjal) yang terdata diperoleh dari hasil operasi penjaringan, juga dari razia yang dilakukan pihaknya dan juga anggota Satpol PP di sejumlah titik yang menjadi tempat anak-anak jalanan tersebut biasa melakukan kegiatannya seperti Tugu Kujang, Ekalokasari, Warung Jambu, Sholis Iskandar, lampu merah Terminal Baranangsiang dan simpang Lodaya. Mereka yang terjaring operasi didata, diberikan pendampingan dan pembinaan agar tidak lagi turun ke jalan.

Menurut Anas, jumlah tersebut bisa lebih dari yang terdata karena keberadaannya yang datang dan pergi tak menentu. 

“Persoalannya kita belum memiliki rumah singgah untuk anak-anak jalanan ini, sehingga pembinaan dan pendampingan yang diberikan tidak bisa secara total," ungkapnya.


Disnakertransos memiliki program "goes to shcool" bagi anak jalanan yang masih usia sekolah, sedangkan yang sudah remaja diberikan pelatihan keterampilan seperti budi daya jamur dan menjahit.

"Memang tidak semua anak jalanan dapat kita tampung untuk diberikan pendampingan dan pelatihan. Kita melibatkan komunitas untuk memberikan pendampingan kepada anak-anak jalan ini," ucap Anas.

Anas menjelaskan, banyaknya jumlah gepeng dan anak jalanan di Kota Bogor disebabkan belum adanya aturan yang tegas. Masalah anak jalanan dan pengemis cilik merupakan masalah sosial yang harus diselesaikan dengan bekerja sama antarinstansi terkait termasuk juga masyarakat. 

”Kita sudah melakukan tugas dengan menertibkan dan membina mereka, Satpol PP juga sudah ikut mengamankan. Tetapi ternyata mereka lebih senang turun ke jalan lagi,” jelasnya.

Pemerintah Kota Bogor telah berupaya mengentaskan persoalan sosial ini dengan memberlakukan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Ketertiban Sosial. Namun ternyata tidak seperti yang diharapkan.(Mad)

G+

Jika Anda menyukai Berita ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman berita setiap ada berita yang terbit di XPOS NEWS

Print Berita Diatas

Print PDF

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 XPOS NEWS
Share on Blogger Music Free Download. Powered byMadiqtera