XPOSNEWS.com, (Bogor) - Pemerintah Kota Bogor memberikan kemudahan warganya yang ingin membuat Surat Izin Uzaha Perdagangan (SIUP). Kali ini SIUP bisa diurus ke Kantor Kecamatan. Hal ini sesuai Perwali (Peraturan Walikota) Bogor Nomor 11 tahun 2015, bahwa SIUP untuk usaha mikro dapat dibuat di kantor-kantor Kecamatan.
“Kebikan ini walikota Bogor ini untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus SIUP, “ kata Kepala Bidang Perekonomian pada Badan Perizian Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM) Kota Bogor Rudy Mashudi, melalui rilis humas Sekretariat Daerah Kota Bogor.
Dijelaskan, SIUP yang dapat diurus di kecamatan sendiri merupakan SIUP usaha kategori mikro dan kecil. Kategori mikro merupakan usaha yang memiliki modal sampai dengan Rp 50 juta. Sedangkan kategori kecil merupakan usaha usaha yang bermodalkan Rp 50 hingga Rp 500 juta.
Menurutnya, kepemilikan SIUP dapat membuka akses bagi masyarakat untuk membuat kredit usaha. “Karena untuk pengajuan kredit, kepemilikan SIUP adalah salah satu syarat utamanya,” lanjut Rudy.
Saat ini dari 72 pelayanan, hanya 3 yang dikenakan biaya. SIUP sendiri merupakan salah satu dari 69 pelayanan gratis yang disediakan pemerintah. Untuk memberikan penjelasan lebih lanjut pada masyarakat, informasi mengenai SIUP dapat diakses melalui website BPPTPM dan sosialisasi dari pihak terkait kepada berbagai lapisan masyarakat.
Lebih lanjut dijelaskan, SIUP merupakan suatu pelayanan terhadap masyarakat untuk ijin melaksanakan kegiatan usaha perdagangan, baik itu perusahaan kecil maupun besar.
Sedangkan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) merupakan bukti bahwa suatu perusahaan atau badan usaha telah melakukan kewajibannya melakukan pendaftaran perusahaan dalam Daftar Perusahaan.
Tanda daftar perusahaan berlaku selama perusahaan tersebut masih beroperasi wajib didaftarkan ulang setiap lima tahun sekali.
Rudy mengimbau kepada seluruh masyarakat yang akan melakukan kegiatan usaha perdagangan untuk mengurus dan memiliki SIUP. Apalagi SIUP dapat dibuat secara gratis.
“Sebab SIUP bukan target pendapatan tetapi merupakan suatu pengendalian, agar memudahkan masyarakat dalam melakukan kegiatan usaha perdagangan serta memperoleh pelayanan yang baik.
Rudy mengatakan, dari 72 perizinan dan pelayanan non perizinan, ada tiga perizinan yang beretribusi. Terdiri dari Surat Izin Gangguan (HO); Izin Mendirikan Bangunan; dan Surat Izin Pengelolaan Pemanfaatan Tanah untuk reklame.
Berdasarkan data BPPTPM, pembuatan SIUP dan TDP dari bulan Januari-Juli 2015, tercatat 839 pembuatan SIUP dan 866 pembuatan TDP. (Isp)
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman berita setiap ada berita yang terbit di XPOS NEWS
Jika Anda menyukai Berita ini, Silahkan Print Berita Diatas
Print PDF
Posting Komentar