NEWS TICKER

Citizen Journalism

Dari Desa

Pariwara

Hukum

Kriminal

Ekobis

Otomotif

Teknologi

Twitter


Jumat, 07 Agustus 2015

Punya Angkot Tak Berbadan Hukum, DLLAJ Akan Cabut Trayek


XPOSNEWS.com, (Bogor) - Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Kota Bogor akan mencabut ijin trayek angkutan kota (angkot) yang tidak berbadan hukum. “ Prosesnya secara bertahap mulai dari peringatan. Ke satu, dan ketiga  hingga pencabutan izin trayek, “kata Kasi Angkutan dalam trayek DLLAJ Kota Bogor Ari Priyono melalui rilis humas Sekretariat Daerah Kota Bogor.


Menurut Ari, terhitung tanggal 14 Agustus 2015, semua pengelola angkutan umum di Kota Bogor sudah harus berbadan hukum. “Saat ini dari 3.412 unit angkutan kota, hanya 1.085 unit yang sudah berbadan hukum. Seluruh angkot  yang sudah terdaftar berbadan hukum, diantaranya bergabung kedalam 9 koperasi dan 4 perseroan terbatas (PT), “ungkapnya.

Ari menjelaskan, berdasarkan aturan setelah tanggal 14 Agustus tidak boleh lagi angkot dikelola oleh perorangan. Peraturan yang  mengharuskan pengelolaan angkot dalam satu lembaga berbadan hukum baik itu koperasi, CV atau PT, dimaksudkan untuk memudahkan penataan, pengawasan dan penindakan angkot kedepan. “Sudah lama kami mensosialisasikn ketentuan tersebut kepada  para pemilik dan pengusaha angkot, “ pungkasnya.(Isp)

G+

Jika Anda menyukai Berita ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman berita setiap ada berita yang terbit di XPOS NEWS

Print Berita Diatas

Print PDF

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 XPOS NEWS
Share on Blogger Music Free Download. Powered byMadiqtera