XPOSNEWS.com, (Bogor) - Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Kota Bogor akan mencabut ijin trayek angkutan kota (angkot) yang tidak berbadan hukum. “ Prosesnya secara bertahap mulai dari peringatan. Ke satu, dan ketiga hingga pencabutan izin trayek, “kata Kasi Angkutan dalam trayek DLLAJ Kota Bogor Ari Priyono melalui rilis humas Sekretariat Daerah Kota Bogor.
Menurut Ari, terhitung tanggal 14 Agustus 2015, semua pengelola angkutan umum di Kota Bogor sudah harus berbadan hukum. “Saat ini dari 3.412 unit angkutan kota, hanya 1.085 unit yang sudah berbadan hukum. Seluruh angkot yang sudah terdaftar berbadan hukum, diantaranya bergabung kedalam 9 koperasi dan 4 perseroan terbatas (PT), “ungkapnya.
Ari menjelaskan, berdasarkan aturan setelah tanggal 14 Agustus tidak boleh lagi angkot dikelola oleh perorangan. Peraturan yang mengharuskan pengelolaan angkot dalam satu lembaga berbadan hukum baik itu koperasi, CV atau PT, dimaksudkan untuk memudahkan penataan, pengawasan dan penindakan angkot kedepan. “Sudah lama kami mensosialisasikn ketentuan tersebut kepada para pemilik dan pengusaha angkot, “ pungkasnya.(Isp)
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman berita setiap ada berita yang terbit di XPOS NEWS
Jika Anda menyukai Berita ini, Silahkan Print Berita Diatas
Print PDF
Posting Komentar