XPOSNEWS.com, (Bandung) - Ketua Yayasan Rumah Peduli Dhuafa, AS (42) ditetapkan sebagai tersangka kasus pembuatan kartu peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Bandung Barat. Hal itu, dikatakan Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus pada saat acara pembukaan Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) XII Tahun 2016 di Stadion Kampus Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Jl. Dr. Setiabudhi No. 299, Kota Bandung, Selasa (26/7/2016).
Yusri menjelaskan, tersangka menjalankan praktek pemalsuan kartu peserta BPJS Kesehatan sejak 14 Juli 2015 sampai dengan sekarang.
"Mudusnya, pertama si tersangka mensosialisasikan kepada para korban dengan mengiming-imingi bahwa dirinya dapat mengurus kartu BPJS berlakunya sampai seumur hidup, dengan hanya membayar Rp125 ribu tanpa ada biaya iuran bulanan," kata Yusri kepada awak media.
Dari sosialisai tersebut, warga sekitar Kabupaten Bandung Barat tertarik dan langsung memberikan persyaratan untuk bisa menjadi peserta kartu BPJS, berupa foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Foto ukuran 3x4 dan uang sebesar Rp125 ribu.
Guna meyakinkan calon peserta BPJS, tersangka mencetak kartu BPJS dengan menggunakan mesin cetak sendiri, dan kartu tersebut diambil dari mengunduh file blangko kosong kartu BPJS yang ada di website www.daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-online.
"Tersangka membuat nomor peserta tidak sesuai dengan BPJS Kesehatan yang resmi, tersangka membuat nomor peserta dengan keinginan sendiri," jelas Yusri.
Yusri menambahkan, Tersangka menjalankan modusnya sejak 2015 dan sudah ada 800 kepala keluarga yang sudah terperdaya dengan ulah tersangka tersebut menjadi calon peserta BPJS Kesehatan Kabupaten Bandung Barat.
"Tersangka sudah menerbitkan kartu tersebut diduga sudah mencapai 175 KK dari 800 calon peserta," tambah Yusri.
Akibat perbutannya, tersangka dijerat pasal berlapis, pasal 378 dan 263 KUHP dengan barang bukti diamankan berupa lembaran blangko BPJS hasil prinan, satu bundel berkas pendaftaran, satu bundel kuitansi pembayaran, dan dua kartu BPJS palsu. (Madiqtera)
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman berita setiap ada berita yang terbit di XPOS NEWS
Jika Anda menyukai Berita ini, Silahkan Print Berita Diatas
Print PDF
Posting Komentar