XPOSNEWS.com, (Bandung) - Melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pemerintah menunjuk sekitar 19 lembaga perbankan sebagai bank persepsi, yaitu yang menampung dana repatriasi. Di antara lembaga-lembaga perbankan, satu di antaranya adalah PT Bank Pembangunan Daerah Jabar-Banten Tbk atau bank bjb.
"Bank persepsi menampung dana hasil repatriasi maupun tebusan para wajib pajak yang ikut tax amnesty. Untuk itu, kami bersiap menyambut aliran dana hasil repatriasi tersebut," tandas Vice President Corporate Secretary Division Head bank bjb, Hakim Puteratama di Bandung, Kamis (21/7/2016).
Lembaga perbankan BUMD Jabar-Banten itu menjadi satu-satunya perbankan daerah yang menjadi bank persepsi. Itu karena, sesuai dengan regulasi, hanya perbankan yang minimal masuk Buku III yang dapat berperan sebagai bank persepsi.
Namun, ujar Hakim, sejauh ini, pihaknya belum mengetahui nilai dana repatriasi yang dikelola perbankan yang berkantor pusat di Jalan Naripan itu. Dia berpendapat, salah satu instrumen yang paling cocok dan memungkinkan adalah deposito.
"Pastinya, kami mendukung apa yang menjadi program pemerintah, termasuk sebagai bank persepsi," pungkasnya. (HPP Jabar/Frida)
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman berita setiap ada berita yang terbit di XPOS NEWS
Jika Anda menyukai Berita ini, Silahkan Print Berita Diatas
Print PDF
Posting Komentar